PPKM Diperpanjang, Pariwisata dan Mal di DIY Masih Belum Boleh Buka
ยทwaktu baca 2 menit

Pemerintah memperpanjang PPKM Level 4 di Jawa-Bali hingga 23 Agustus 2021. Kebijakan tersebut juga berlaku di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Semua kabupaten/kota di provinsi tersebut masuk level 4.
Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji menjelaskan, aturan dalam PPKM Level 4 ini tidak jauh berbeda dengan yang dikeluarkan Mendagri dalam Inmendagri sebelumnya. Destinasi wisata dan mal di DIY masih tutup.
"(Pariwisata) masih ditutup. Mal di Yogya belum (uji coba buka), baru dilaksanakan di beberapa kota ada tambahan termasuk luar Jawa. Tapi kalau di Yogya, mal belum dibolehkan buka sama dengan (kebijakan) yang kemarin," kata Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji di Kompleks Kepatihan Pemda DIY, Rabu (18/8).
Aji menjelaskan, alasan mal di DIY belum dilakukan uji coba operasi karena di provinsi ini diberlakukan aglomerasi. Selain itu, DIY juga berbatasan langsung dengan daerah lain di Jawa Tengah, mobilitas antarkota sering tidak bisa dibatasi.
Supaya tidak terjadi klaster, maka yang ini diperlakukan seperti itu.
-Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji
Menurut Aji, perubahan yang mencolok mungkin hanya soal durasi dine-in atau makan di tempat. Jika dulu hanya 20 menit, sekarang diperpanjang menjadi 30 menit.
"Kita perubahannya misalnya kaitan sama tempat makan minum, semula 20 menit jadi 30 menit. Pedagang kaki lima, warung Tegal, dan lain-lain itu bisa sampai 30 menit, lalu yang ada di situ ada 50 persen. Tapi, setiap meja cukup dua orang," ujar Aji.
Sektor industri juga diperluas. Dulu hanya perusahan khusus ekspor yang bisa buka 100 persen. Kini, perusahaan domestik seperti pabrik juga bisa 100 persen.
"Sekarang domestik juga bisa 100 persen, tapi 50:50 shift gitu sehari," ujarnya.
