PPKM Level 2, Makan dan Minum di Kafe Jakarta Kembali Dibatasi 60 Menit

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kafe, salah satu sektor di industri hotel dan restoran yang terkena dampak pandemi Foto: Dok. Kemenparekraf
zoom-in-whitePerbesar
Kafe, salah satu sektor di industri hotel dan restoran yang terkena dampak pandemi Foto: Dok. Kemenparekraf

Aturan dine-in atau makan di tempat di DKI Jakarta kini kembali dibatasi menjadi maksimal 60 menit. Hal ini ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 63 Tahun 2021 tentang PPKM Level 1-3 di Jawa dan Bali.

Wilayah Jakarta termasuk Jabodetabek yang kini menerapkan PPKM Level 2, diwajibkan menerapkan aturan tersebut.

Durasi tersebut diterapkan termasuk untuk restoran, kafe, warung makan atau warteg dan pedagang kaki lima.

Seluruh restoran dan juga kafe diperkenankan beroperasi sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas 50%.

Begitu pula dengan kafe atau restoran yang beroperasi di dalam bioskop. Tempat makan yang beroperasi mulai malam hari (18.00 WIB) sampai 00.00 WIB juga wajib menerapkan maksimal durasi tersebut untuk tiap pelanggan.

Berdasarkan Inmendagri tersebut, maka aturan ini berlaku sejak Selasa (30/11) sampai dengan 13 Desember 2021.