Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
PPKM Level 2, Transportasi Umum di Jakarta Diizinkan Angkut Penumpang 100%
20 Oktober 2021 13:49 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
ADVERTISEMENT
Pemberlakuan PPKM level 2 sejak 19 Oktober 2021 menyebabkan beberapa pelonggaran peraturan. Salah satunya transportasi umum diizinkan beroperasi dengan kapasitas penumpang 100%.
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menandatangani Keputusan Gubernur No 1245 Tahun 2021 mengenai PPKM Level 2 di Jakarta pada Senin (18/10).
Dalam keputusan tersebut, transportasi umum seperti, angkutan kota, transjakarta, dan taksi baik yang konvensional maupun berbasis online kini sudah bisa membawa penumpang dengan kapasitas penuh.
"Diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," tulis Kepgub Anies dikutip, Rabu (20/10).
Meskipun begitu pemberlakuan protokol kesehatan tetap dijalankan. Seluruh pekerja, pengendara dan pengguna transportasi umum wajib memakai masker dan sudah divaksinasi.
Pemberlakuan PPKM level 2 di Jakarta akan dilaksanakan selama 14 hari, yakni hingga 1 November 2021. Berikut aturan lengkapnya: