Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
PPKM Level 3 Nataru Batal, Wagub DKI Minta Tetap Hati-hati dan Disiplin Prokes
7 Desember 2021 20:25 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Pemerintah Pusat batal menerapkan PPKM Level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) secara serentak di seluruh wilayah Indonesia, termasuk DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
Terkait hal ini, Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengimbau masyarakat untuk tetap bijak dan berhati-hati dengan cara disiplin prokes. Hal ini perlu dilakukan guna mencegah gelombang 3 COVID-19 pada awal 2022.
“Sekalipun kita sudah dibatalkan PPKM Level 3, berarti Jakarta pada posisi Level 2, kita sikapi secara baik, mohon masyarakat kebijakan yang baik dari pusat harus kita sikapi secara bijaksana, dengan cara disiplin menerapkan protokol kesehatan ,” kata Riza kepada wartawan di Balai Kota, Selasa (7/12).
Riza menjelaskan Pemprov DKI saat ini sedang menyiapkan penyesuaian peraturan mengenai PPKM Level 2 saat libur Nataru.
“Nanti kan kita akan sesuaikan, semua kebijakan akan menyesuaikan kebijakan yang ada, kebijakan di bawah itu mengikuti kebijakan yang ada di atas,” jelas Riza.
ADVERTISEMENT
Mengingat saat ini kasus COVID-19 di Jakarta sudah menunjukkan tren penurunan, Riza bersyukur atas keputusan pembatalan PPKM Level 3 yang diputuskan pemerintah pusat.
“Kami bersyukur berterima kasih atas kebijakan yang sudah diambil pemerintah pusat, pertama memang kita pahami dan mengerti di akhir tahun, di masa libur, seperti tahun-tahun sebelumnya selalu diikuti pertambahan penyebaran COVID, kita perlu hati-hati,” pungkas Riza.
Keputusan pembatalan PPKM Level 3 ini sesuai dengan keputusan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
"Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Nataru pada semua wilayah," ucap Luhut dalam keterangannya, Selasa (7/12).
Rencananya, PPKM Level 3 ini akan diberlakukan serentak di seluruh Indonesia mulai 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.
ADVERTISEMENT