PPKM Level 4 Berlaku, Warga Jakarta Tak Perlu Perpanjang STRP

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Polisi mengamati surat milik pengendara sepeda motor saat akan melintas di titik penyekatan baru di kawasan Gerbang Pemuda, Jakarta Selatan, Jumat (16/7/2021). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Polisi mengamati surat milik pengendara sepeda motor saat akan melintas di titik penyekatan baru di kawasan Gerbang Pemuda, Jakarta Selatan, Jumat (16/7/2021). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO

Pemerintah menetapkan PPKM level 4 hingga 25 Juli 2021. Jakarta menjadi salah satu provinsi dengan level 4 dan perlu penanganan ekstra.

Selama PPKM ini, Pemprov DKI Jakarta memang menerapkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) untuk dapat berkegiatan atau bekerja selama PPKM Darurat sampai sekarang ke PPKM Level 4.

Namun, pekerja yang sudah memiliki STRP yang berlaku sampai 20 Juli, tak perlu lagi memperpanjang STRP. Di masa perpanjangan ini, warga tak perlu membuat STRP baru atau secara khusus memperpanjang, karena izin otomatis diperpanjang.

instagram embed

"Bagi pekerja sektor esensial dan kritikal yang telah memiliki STRP dengan masa berlaku sampai dengan 20 Juli 2021, tidak perlu mengajukan STRP kembali," tulis Wagub DKI Jakarta Riza Patria dalam akun instagramnya @arizapatria, Rabu (21/7).

"STRP tersebut sudah dilakukan pembaharuan secara otomatis dengan masa berlaku selama PPKM Darurat COVID-19," tambah dia.

Bagi yang belum memiliki STRP, cara pengajuannya juga masih sama. Bagi yang sudah, tinggal menunjukkan ke petugas di pos penyekatan untuk dapat melintas ke lokasi kerja.