PPKM Level 4 di DIY, Aturan Masih Sama dengan PPKM Darurat

21 Juli 2021 14:10 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah pusat memperpanjang PPKM Darurat dengan istilah baru yaitu PPKM level 3 dan 4 hingga 25 Juli mendatang. Hal tersebut juga berlaku di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
ADVERTISEMENT
Di provinsi tersebut, Kabupaten Gunungkidul dan Kulon Progo masuk level 3. Sementara Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Bantul, masuk level 4. Kebijakan yang diterapkan di kedua level tersebut masih akan sama dengan PPKM Darurat.
“Level 4 dan 3. Tapi ketentuan-ketentuannya juga sama. Jadi hari ini kita mendapatkan instruksi dari Kemendagri yang kemudian kita tindak lanjuti dengan Ingub yang kita keluarkan hari ini,” kata Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji ditemui di kantornya, Rabu (21/7).
“Di DIY meneruskan kebijakan pusat kita sebut dengan level 3 dan level 4 PPKM-nya. Itu ketentuannya sama dengan yang (PPKM) darurat kemarin. Itu sampai dengan tanggal 25 Juli,” ujarnya.
Aji menjelaskan bahwa Pemda DIY belum akan melonggarkan PPKM. Menurutnya pelonggaran baru bisa dilaksanakan pada 26 Juli mendatang. Itu pun harus menunggu instruksi dari pemerintah pusat.
Jalan Malioboro gelap gulita di masa PPKM Darurat. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
“Tanggal 26 pemerintah pusat akan melihat angka penurunan, itu ada beberapa pelonggaran secara bertahap,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Aji menegaskan bahwa pusat perbelanjaan seperti mal tetap tutup hingga 25 Juli nanti. Kemudian rumah makan dan restoran juga masih dilarang makan di tempat.