PPKM Level 4 Jakarta Diperpanjang, Ganjil Genap Lanjut hingga 23 Agustus
·waktu baca 2 menit

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru nomor 34 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 corona virus disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.
Inmendagri ini dikeluarkan setelah pengumuman perpanjangan PPKM di Jawa dan Bali yang disampaikan oleh Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Pandjaitan dalam keterangan pers virtual melalui akun YouTube Kemenko Maritim dan Investasi, Senin (16/8).
Dalam Inmendagri baru itu disebutkan Jakarta masih diberlakukan PPKM Level 4. Selain Jakarta, ada juga Bogor, Depok, Tangerang hingga Bekasi.
Dengan diperpanjangnya PPKM di Jakarta, pelaksanaan Ganjil-Genap di ruas Jalan Ibu Kota tetap berlaku hingga 23 Agustus 2021 mendatang.
Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo menuturkan, selama sepekan penerapan ganjil genap di pos penyekatan, menunjukkan hasil positif. Masyarakat mulai sadar akan pentingnya PPKM Level 4.
“Evaluasi seminggu ini, kepatuhan masyarakat kepada ganjil genap saya mengucapkan terima kasih karena sedikit sekali ditemukan kendaraan yang tidak sesuai dengan tanggalnya melaksanakan mobilitas di delapan kawasan ganjil genap dan kalaupun ada yang melintas memang kita berikan dispensasi,” ujar Sambodo.
Adapun kedelapan ruas jalan yang menerapkan sistem Ganjil-Genap ialah: Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Pintu Besar Selatan, dan Jalan Gatot Subroto.
