PPKM Mikro Diperpanjang 2 Minggu, Tempat Wisata dan Ibadah di Zona Merah Ditutup

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Petugas gabungan Satgas COVID-19 memberhentikan kendaraan wisatawan untuk diperiksa surat tes cepat antigen di jalur wisata Puncak, Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (11/3/2021). Foto: Yulius Satria Wijaya/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Petugas gabungan Satgas COVID-19 memberhentikan kendaraan wisatawan untuk diperiksa surat tes cepat antigen di jalur wisata Puncak, Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (11/3/2021). Foto: Yulius Satria Wijaya/ANTARA FOTO

Peningkatan kasus virus corona di Indonesia yang semakin mengkhawatirkan membuat Presiden Jokowi memutuskan untuk memperkuat PPKM skala mikro. Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCPEN) Airlangga Hartarto mengungkapkan, penguatan PPKM skala mikro akan berlaku selama 2 minggu mulai 22 Juni hingga 5 Juli.

Kegiatan yang akan diatur adalah kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan seperti ibadah di masing-masing rumah ibadah. Airlangga mengatakan, kegiatan ibadah di zona merah akan ditiadakan sementara sampai dinyatakan aman.

"Kemudian kegiatan ibadah baik masjid, gereja, pura, dan lain-lain untuk zona merah sesuai SE Menag ini ditiadakan sementara sampai dengan dinyatakan aman," kata Airlangga dalam pernyataannya, Senin (21/6).

Suasana Masjid Istiqlal di Jakarta, Jumat (29/5/2020). Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Sementara untuk perayaan Idul Adha, Kemenag akan mengeluarkan SE tersendiri yang akan mengatur kegiatan tersebut, termasuk penyembelihan hewan kurban dan pembagiannya.

"Dan ini diatur dengan protokol kesehatan dan Menag akan mengeluarkan SE khusus untuk itu. Dan soal hal lain sesuai dengan Peraturan Kemenag dan protokol kesehatan ketat," tuturnya.

Untuk kegiatan di area publik seperti fasilitas umum dan tempat wisata di zona merah akan ditutup sementara sampai dinyatakan aman. Sementara di zona lainnya diizinkan dibuka sampai 25 persen sesuai Perda masing-masing daerah dan protokol kesehatan yang ketat.

Pengunjung di Mal Grand Indonesia, Jakarta, saat Lebaran Jumat (14/5/2021). Foto: M Risyal Hidayat/Antara Foto

"Kemudian kegiatan seni, budaya, sosial kemasyarakatan ini, lokasi seni dan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan untuk di zona merah ditutup sampai dinyatakan aman. Kemudian zona lain diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dengan kapasitas pengaturan Pemda dan protokol kesehatan ketat, juga dengan catatan kegiatan hajatan kemasyarakatan paling banyak 25 persen dari kapasitas dan tidak ada hidangan makan di tempat, artinya makan di hajatan itu dibawa pulang," jelasnya.

Sementara untuk kegiatan seperti rapat, seminar, dan pertemuan di zona merah juga ditutup.

"Zona lainnya diizinkan dengan maksimal 25 persen kapasitas. Jadi kegiatan rapat atau seminar ini jug maksimal 25 persen dari kapasitas, kemudian transportasi umum juga diberlakukan kapasitas dan jam operasional oleh Perda dan penerapan protokol kesehatan ketat," pungkasnya.