PPKM Skala Mikro: Keluar Masuk RT di Zona Merah Dibatasi Pukul 20.00

7 Februari 2021 19:37 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga melintas di dekat portal karantina wilayah di Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (5/4). Foto: ANTARA FOTO/Arnas Padda
zoom-in-whitePerbesar
Warga melintas di dekat portal karantina wilayah di Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (5/4). Foto: ANTARA FOTO/Arnas Padda
ADVERTISEMENT
Kasus corona yang terus melonjak hingga 1,1 juta, membuat pemerintah putar otak mencari-cari kebijakan yang cocok untuk mencegah penyebaran COVID-19.
ADVERTISEMENT
Setelah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), kini dibuat lebih mikro menjadi PPKM skala mikro hingga tingkat RT. Intinya, kegiatan masyarakat di RT dibatasi.
Namun, pemberlakuan ini ternyata tetap seperti PPKM sebelumnya, hanya untuk daerah yang berada di Jawa dan Bali. Provinsi di luar itu bebas PPKM.
Lalu, RT seperti apa yang dibatasi?
Dalam Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro, pemerintah melabeli RT dengan sebutan zona berdasarkan kasus corona yang ada.
Warga melintas di dekat portal karantina wilayah di kawasan Tambora, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Berikut ketentuan zona tingkat RT dan skenarionya:
a. Zona Hijau (tidak ada kasus COVID-19 di satu RT)
Skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala.
ADVERTISEMENT
b. Zona Kuning (1-5 rumah dengan kasus positif selama 7 hari)
Skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat
c. Zona Oranye (6-10 rumah dengan kasus positif selama 7 hari)
Skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.
d. Zona Merah (Lebih dari 10 rumah dengan kasus positif selama 7 hari)
Skenario pengendaliannya sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
PPKM skala mikro dilakukan dengan koordinasi Ketua RT/RW, Lurah/Kepala Desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, hingga tokoh adat dan masyarakat, termasuk Karang Taruna.
"Mekanisme koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksaan PPKM Mikro dilakukan dengan membentuk posko komando (posko) tingkat desa dan kelurahan," bunyi instruksi keempat.
Berikut selengkapnya: