PPLN dari Singapura Bisa Masuk Sejumlah Daerah di Kepulauan Riau, Ini Aturannya

19 April 2022 13:41 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah warga berada di perahu "pancung" atau perahu pompong saat melintas di wilayah perairan sekitar Pelabuhan rakyat Sagulung, Batam, Kepulauan Riau, Senin (21/2/2022).  Foto: Teguh Prihatna/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah warga berada di perahu "pancung" atau perahu pompong saat melintas di wilayah perairan sekitar Pelabuhan rakyat Sagulung, Batam, Kepulauan Riau, Senin (21/2/2022). Foto: Teguh Prihatna/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Satuan Tugas Penanganan COVID-19 (Satgas COVID-19) mengeluarkan Addendum Surat Edaran No 17 Tahun 2022 terkait dengan protokol kesehatan perjalanan luar negeri pada masa pandemi COVID-19, pada Selasa (19/4).
ADVERTISEMENT
Addendum ini berisikan tentang penambahan entry point perjalanan luar negeri dan ketentuan khusus bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dengan asal kedatangan dari Singapura. Yakni yang masuk melalui entry point di Provinsi Kepulauan Riau.
Berdasarkan Addendum tersebut, terdapat beberapa penambahan entry point bagi PPLN yang hendak memasuki wilayah Indonesia, yaitu Tanjung Kepulauan Riau; Tanjung Pinang, Kepulauan Riau;, Kepulauan Riau; Dumai, Riau; dan Tarempa, Kepulauan Riau.
Adapun beberapa ketentuan khusus bagi PPLN asal kedatangan dari Singapura, yaitu menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
"Atau PPLN asal kedatangan dari Singapura juga dapat menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2x24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan saat pemeriksaan kesehatan."
ADVERTISEMENT
Kedua ketentuan tersebut berlaku bagi PPLN dari Singapura yang telah menetap di Singapura selama minimal 14 hari terakhir dan hendak memasuki entry point di Provinsi Kepulauan Riau. Serta sudah vaksinasi dosis kedua maupun dosis ke tiga.
Dengan dikeluarkannya Addendum Surat Edaran ini, diharapkan mampu mencegah penularan COVID-19 di Indonesia. Sehingga tidak ada pelonjakan kasus yang tinggi, meskipun terdapat PPLN yang memasuki wilayah Indonesia.
Reporter: Devi Pattricia