PPLN Positif Corona saat Tiba di Bali Wajib Isolasi di Hotel Tempatnya Menginap

8 Maret 2022 16:54 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas membersihkan kaca bus yang disiapkan untuk mengangkut penumpang internasional menuju hotel karantina di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Kamis (14/10/2021). Foto: Fikri Yusuf/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Petugas membersihkan kaca bus yang disiapkan untuk mengangkut penumpang internasional menuju hotel karantina di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Kamis (14/10/2021). Foto: Fikri Yusuf/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Pemerintah memutuskan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) masuk Indonesia melalui Bali tanpa karantina per Senin (7/3).
ADVERTISEMENT
Wagub Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati atau Cok Ace menegaskan, PPLN yang positif COVID-19 saat tiba di Bali wajib menjalani isolasi di hotel tempatnya menginap.
Sebelumnya, PPLN wajib memesan hotel untuk menginap selama 4 hari sebelum menginjakkan kaki di Pulau Dewata. Bukti pelunasan hotel dicek saat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Cok Ace mengatakan, ada sekitar 1.700 hotel di Bali yang telah tersertifikasi menerapkan protokol kesehatan yang layak dijadikan tempat PPLN menginap selama di Bali.
Wagub Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
"Kalau dia positif COVID-19 dan tidak menunjukkan gejala dia akan diisolasi di hotel yang bersangkutan, karena dia sudah membayar 4 malam maka hotel tersebut wajib menerima tamu tersebut dengan catatan tidak memiliki gejala klinis," kata Cok Ace kepada Kumparan, Selasa (8/3).
ADVERTISEMENT
Bagi PPLN yang mengalami gejala berat, komorbid dan usia lansia langsung dirujuk ke rumah sakit COVID-19. Cok Ace mengatakan, penanganan pasien dibiayai oleh asuransi perjalanan. Syarat nilai asuransi COVID-19 bagi PPLN ke Bali sekitar 20 ribu dolar Singapura.
"Andaikan ada gejala komorbid maka tamu harus bawa di ke RS," kata dia.
Pada hari ketiga, PPLN wajib kembali menjalani tes PCR. Apabila negatif corona maka diperkenankan melanjutkan perjalanan ke objek wisata di Bali atau ke luar wilayah Bali.
Cok Ace mengatakan, fasilitas kesehatan memadai apabila kasus COVID-19 naik imbas syarat PPLN masuk ke Bali semakin longgar. Ia berkaca pada lonjakan kasus pada Lebaran 2021 dan munculnya virus corona varian Delta.
Menurutnya, kondisi krisis baik oksigen dan obat-obatan di Bali dapat diatasi dengan baik. Ia meminta publik tak panik. Hal ini karena kasus COVID-19 semakin terkendali, tingkat vaksinasi dan penerapan protokol kesehatan di Bali cukup tinggi.
ADVERTISEMENT
"Kita punya pengalaman buruk waktu Delta, waktu itu BOR kita sampe 90 dan krisis oksigen. Sekarang kapasitas BOR di bawah 2 persen, kan sangat kecil sekali. Artinya enggak masalah, fasilitas kita memadai, nakes kita memadai termasuk kebutuhan obat dan oksigen," kata dia.