PPP: Amandemen untuk PPHN di MPR Periode Lalu Didukung 7 Fraksi dan DPD

26 Agustus 2021 17:21 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua MPR Arsul Sani di Gedung DPR, Senayan. Foto: Paulina Herasmarindar/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua MPR Arsul Sani di Gedung DPR, Senayan. Foto: Paulina Herasmarindar/kumparan
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua MPR Arsul Sani membeberkan peta dukungan amandemen UUD 1945 sebelum menjadi rekomendasi MPR periode lalu. Namun, dukungan ini khusus untuk menghidupkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) yang ditargetkan drafnya rampung akhir tahun ini.
ADVERTISEMENT
Arsul menjelaskan, sejumlah fraksi sepakat adanya PPHN, namun terbelah pendukungnya dalam bentuk UU atau dalam bentuk TAP MPR.
"Ketika MPR 2014-2019 menyampaikan rekomendasi terkait PPHN, ada tiga fraksi yang setuju perlu hadir PPHN, tapi berpendapat payung hukumnya cukup UU, yakni Golkar, Demokrat, PKS. Tujuh fraksi lain plus DPD setuju payung hukumnya TAP MPR yang berarti butuh amandemen," kata Arsul dalam diskusi daring bertajuk 'Urgensi Amandemen Konstitusi di Tengah Pandemi: Untuk Kepentingan Siapa?', Kamis (26/8).
Diskusi digelar Kantor Hukum Indrayana Centre for Government, Constitution and Society (INTEGRITY) Law Firm.
Menurut Arsul, rekomendasi MPR periode lalu menugaskan MPR saat ini agar melakukan kajian lebih mendalam soal amandemen PPHN. Maka dari itu, saat ini Badan Pengkajian MPR sedang mengkaji rekomendasi tersebut.
ADVERTISEMENT
"Di MPR sendiri belum ada keputusan apakah ada amandemen apa tidak, ya wong dua syarat amandemen yang ada di pasal 37 UUD 1945 kan belum ada," beber Waketum PPP ini.
Selain itu, ia menegaskan ada ketentuan harus didukung 1/3 anggota MPR untuk mengusulkan amandemen tersebut. Selain itu, perlu ada usulan pasal apa yang diubah beserta alasannya.
"1/3 berarti harus ada yang tertulis mengusulkan dengan jumlah minimal 237 [anggota], itu belum ada. Apa yang mau diubah, pasal mana, bunyinya apa, dan bagaimana belum disampaikan," jelas Arsul.
"Wong badan kajiannya kan hanya bantu saja anggota para anggota MPR yang mau usul tentang PPHN itu. Itu juga belum diselesaikan secara final. Saya baru baca draf. Finalnya nanti menurut jadwal akhir tahun ini. Nanti kalau sudah final akan dibuka, sekarang masih konsumsi anggota badan kajian (MPR)" tutup dia.
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Bogor. Foto: Dok. Istimewa
Sebelumnya, Ketua MPR Bambang Soesatyo mengungkapkan Presiden Jokowi mendukung dilakukan amandemen terbatas UUD NRI 1945 hanya untuk menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), atau yang dulu disebut GBHN. Dipastikan juga pembahasan amandemen ini tidak melebar ke persoalan lain.
ADVERTISEMENT
Bamsoet menyebut PPHN diperlukan sebagai bintang penunjuk arah pembangunan nasional.
"Presiden Jokowi menyerahkan sepenuhnya kepada MPR RI mengenai pembahasan amandemen UUD NRI 1945 untuk menghadirkan PPHN, karena merupakan domain dari MPR RI. Beliau berpesan agar pembahasan tidak melebar ke hal lain, seperti perubahan masa periodisasi presiden dan wakil presiden, karena Presiden Jokowi tidak setuju dengan itu," jelas Bamsoet, Sabtu (14/8).