PPP Keberatan RUU Omnibus Law Hapus Ketentuan Makanan Halal

21 Januari 2020 15:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua OC Pelaksanaan Mukernas PPP, Ahmad Baidowi, di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat. Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua OC Pelaksanaan Mukernas PPP, Ahmad Baidowi, di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat. Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah bakal mengajukan 4 draf RUU Omnibus Law ke DPR pekan ini, salah satunya RUU tentang Cipta Lapangan Kerja. Meski draf belum diterima DPR, namun PPP mendapati draf yang beredar dan memprotes beberapa poin di dalamnya.
ADVERTISEMENT
Salah satunya RUU itu menghapus ketentuan makanan halal dan perda syariah. Berdasarkan Pasal 552 RUU Cipta Lapangan Kerja yang beredar, sejumlah pasal di UU Jaminan Halal akan dihapus yaitu Pasal 4, Pasal 29, Pasal 42, Pasal 44. Pasal 4 UU Jaminan Halal mewajibkan semua produk yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal.
"Terhadap penghapusan kewajiban produk bersertifikat halal tersebut, Fraksi PPP menyatakan keberatan," ucap Sekretaris Fraksi PPP, Achmad Baidowi, dalam rilisnya, Selasa (21/1).
Massa buruh berdemonstrasi di depan Gedung DPR-MPR RI, Senin (20/1). Foto: Andesta Herli Wijaya/kumparan
Menurutnya, PPP menyadari Indonesia bukan negara agama tapi negara berdasarkan Pancasila yang sila pertama berbunyi ketuhanan Yang Maha Esa, yang artinya rakyat Indonesia beragama.
"Dan yang perlu ditekankan bahwa mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam dan sudah sepatutnya jika dalam amaliahnya mengikuti ajaran agama, diantaranya terkait dgn penggunaan produk halal," tuturnya.
ADVERTISEMENT
PPP sepakat dengan ide pemerintah untuk mempercepat investasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi, tapi jangan sampai mengabaikan fakta-fakta yang menjadi kewajiban bagi umat Islam.
"Bahwa sebenarnya Islam itu tidak menghambat pertumbuhan ekonomi. Maka dari itu perlu pengaturan yang berkesesuaian antara percepatan ekonomi dengan norma-norma yang menjadi keyakinan mahluk beragama," lanjutnya.
Tak hanya soal tidak adanya aturan jaminan halal, RUU Cipta Lapangan Kerja juga dikritisi karena dianggap menghapus Perda Syariah. Namun PPP tak merinci pada pasal apa atau bunyi ketentuan dimaksud.
"Ketentuan Perda-perda juga harus dibaca dalam kerangka semangat otonomi daerah yang sesuai karakteristik dan kearifan lokal. Sebaiknya harus cermat betul dalam persoalan ini," pungkasnya.
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Rieke Diah Pitaloka, saat dikonfirmasi tidak mengetahui soal draf RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Pasalnya, Baleg sebagai pintu pertama di DPR belum menerima draf itu dari pemerintah.
ADVERTISEMENT
"Belum, ini kan belum tahapan ke situ," ucap Rieke.