PPP Khawatir Revisi UU Cipta Kerja Timbulkan Masalah Lain

29 November 2021 16:56 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekretaris Jenderal DPP PPP, Arsul Sani. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sekretaris Jenderal DPP PPP, Arsul Sani. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua MPR Arsul Sani mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perbaikan UU Cipta Kerja. Ia menilai putusan MK memenuhi masyarakat dan membuktikan semangat demokrasi.
ADVERTISEMENT
Tetapi di sisi lain, Waketum PPP ini khawatir bahwa putusan MK dapat menimbulkan masalah baru dalam pengesahan UU Cipta Kerja.
“Mari kita lihat. Terhadap perkara pengujian UU Ciptaker ada uji formil dan materil. Yang diputus [MK] saat ini formil, singkatnya bisa disebut inkonstitusional bersyarat. Artinya perlu perbaikan prosedur pembentukan UU-nya agar penuhi syarat formil, dan formil tidak ada di UUD adanya di UU,” kata Arsul dalam diskusi ‘Menakar Inskonstitutionalitas UU Ciptaker Pasca Putusan MK’ di gedung DPR, Senayan, Senin (29/11).
“Saya melihat ini potensi menimbulkan masalah. Karena kalau DPR dan pemerintah sudah perbaiki dan secara materil ada yang tidak puas, kan, diuji lagi materil. Nanti jangan-jangan formil sudah benar, tapi materi diuji diperbolehkan,” imbuh dia.
ADVERTISEMENT
Asrul menilai putusan MK seharusnya menyelesaikan masalah secara tuntas. Menurutnya, MK dapat memberikan keputusan baik formil dan materil.
“Mestinya MK memutuskannya sekaligus baik formil dan materil, jangan sendiri-sendiri. Jadi satu kali kerjaan, enggak timbulkan potensi. Jadi ini putusan yang selesaikan masalah tapi berpotensi menimbulkan masalah lain,” ujarnya.
Di sisi lain, Arsul melihat ada kejanggalan dari keputusan MK. Sebab sepengetahuannya, selama ini kewenangan MK adalah melakukan uji materil dan bukan formil.
“Pernah kalau enggak salah pada revisi UU KPK Nomor 19 Tahun 2019, intinya menyatakan kalau enggak jelas MK punya wewenang uji formil atau enggak. Artinya kalau itu dulu sebut aja pendapat terdahulu, maka perkara uji UU Ciptaker itu keluarkan pendapat baru. Ini mungkin banyak disambut, persoalannya, kita kita harus kembali ke kesepakatan bernegara kita, itu di mana?” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
“Ketika kita bentuk MK, apa kita ingin beri kewenangan uji formil dan materil? Kalau original intent MPR saat itu uji kedua itu, ya, enggak masalah. Tapi kalau saat itu MPR yang amandemen UUD ingin bentuk MK hanya sebatas kewenangan uji materil saja, maka ketika MK uji formil dan beri putusan mengabulkan itu, benar enggak?” tambah dia.
Meski putusan MK baik dan memenuhi harapan publik, Arsul menilai putusan MK terkait perbaikan UU Ciptaker harus dikritisi. Apalagi MK dinilai punya sejarah yang menunjukkan kepentingan-kepentingan tertentu.
Ilustrasi ruangan Mahkamah Konstitusi. Foto: Helmi Afandi/kumparan
“Kemarin saat Jimly sama Yusril berantem terkait Demokrat, Yusril, kan, bilang MK pernah melakukan putusan yang mementingkan diri sendiri saja. Itu tahun 2006, bahwa Komisi Yudisial enggak berwenang awasi hakim MK. Harusnya kalau mau ikuti prinsip hati-hati, diri sendiri enggak boleh mengadili. Hakim enggak boleh adili perkara yang menyangkut diri sendiri,” papar Arsul.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Arsul mengungkapkan sempat meneliti Naskah Komprehensif UUD 1945 buku ke-6 tentang Kekuasaan Kehakiman. Setelah meneliti, ia tak juga menemukan bahwa MK memiliki kewenangan melakukan uji formil.
Sebab itu, Arsul berharap ke depannya kewenangan MK dapat lebih jelas. Ia bergurau, kalau perlu ini dilakukan dengan mengamandemen UUD 1945.
“Jadi kewenangan MK lakukan uji formil UUD itu questionable. Oleh karena itu konsekuensinya kalau emang kewenangan uji formil MK itu baik untuk negara yang demokratis, ya, mesti harus ditegaskan. Makanya harus amandemen UUD hehe. Harus tegas gitu, lho, karena nanti menimbulkan persoalan-persoalan ketika sebuah lembaga perluas kewenangannya tanpa sisi konstitusionalitas yang jelas,” ujarnya.
“Harus jelas ke depan. Karena ada kejadian itu tadi kejadian MK dia menolak pengawasan KY. Padahal di Naskah Komprehensif, KY didesain untuk mengawasi MK dan pengadilan jajarannya. Kalau enggak gini, lama-lama DPR, DPD yang bentuk, MPR kesal, kok, MK semau-maunya sendiri,” tandas dia.
ADVERTISEMENT