PPP Masih Tunggu Putusan MK untuk Bergabung atau Tidak dengan Prabowo

16 April 2024 12:15 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Plt Ketum PPP, Muhammad Mardiono hadiri acara Halal bi Halal di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Senin (15/4/2024). Foto: Zamachsyari/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Plt Ketum PPP, Muhammad Mardiono hadiri acara Halal bi Halal di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Senin (15/4/2024). Foto: Zamachsyari/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Plt Ketua Umum PPP Muhammad Mardiono mengungkapkan, partainya akan membicarakan sikap resmi PPP apakah akan bergabung dengan kubu Prabowo-Gibran atau berada di oposisi usai putusan MK terkait gugatan yang diajukan pihaknya.
ADVERTISEMENT
"PPP masih konsentrasi untuk bagaimana PPP itu bisa menyelesaikan tuntutan hak-hak PPP atau suara yang dianggap oleh PPP hilang. Karena memang dari perhitungan di pusat tabulasi nasional PPP dengan perhitungan yang ditetapkan oleh KPU itu beda. Nah Karena beda maka kita melalui jalur konstitusi kita yang diatur oleh konstitusi, yaitu melalui jalur MK," kata Mardiono saat dihubungi, Senin (16/4).
Mardiono mengatakan, pihaknya akan mengajukan gugatan ke MK soal perolehan suara partainya.
Suasana sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (5/4/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Ia menuturkan, berdasarkan perhitungan partainya, PPP dapat lolos ambang batas parlemen. Hal tersebut berbeda dengan hasil perhitungan suara KPU.
Sementara untuk sikap politik PPP sendiri, Mardiono menjelaskan akan diputuskan pasca putusan MK terkait gugatan yang telah diajukan pihaknya.
"[Sikap politik PPP] Itu nanti setelah keputusan MK, baru nanti kita akan membicarakan itu kepada elemen yang kompeten, yang diatur oleh anggaran dasar, anggaran rumah tangga PPP dalam mengambil keputusan untuk arah politik," ucapanya.
Ketua DPP PPP Achmad Baidowi atau Awiek di kantor MK, Jakarta, Sabtu (23/3/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan
Sebelumnya, PPP membawa berkas gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) terkait sengketa perolehan suara di Pemilu 2024. Ketua DPP PPP Achmad Baidowi atau Awiek menyebut bahwa suara PPP pada hasil yang ditetapkan KPU diduga ada hilang di sejumlah wilayah.
ADVERTISEMENT
“Kita diperkuat oleh 23 tim lawyer untuk dalam mengajukan gugatan, khususnya terkait suara ppp yang patut diduga hilang di sejumlah pemilihan sehingga menyebabkan angka kami di dalam rekapitulasi kpu itu hanya menembus angka 3,87 persen, artinya di bawah ambang batas,” kata Awiek kepada wartawan di MK, Jakarta, Sabtu (23/3).
Lebih lanjut, Awiek menuturkan, dalam hitungan internal, PPP seharusnya bisa tembus ke Senayan dengan raihan lebih dari 4 persen. Oleh karena itu, ia menggugat hasil yang ditetapkan oleh KPU dalam Ketetapan KPU nomor 360 Tahun 2024.
“Kita lebih dari 6 juta, sudah di atas 4,4 persen, hampir 4,1 lah, 4,0 sekian lah, sekitar itulah,” tandasnya.