PPP: MPR Terkesan Abuse of Power Jika Tunda Pemilu Tanpa Tanya ke Rakyat

28 Februari 2022 14:52 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekretaris Jenderal DPP PPP, Arsul Sani. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sekretaris Jenderal DPP PPP, Arsul Sani. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Wakil Ketua MPR Fraksi PPP Arsul Sani menegaskan pimpinan MPR mengikuti wacana yang berkembang di ruang publik terkait wacana penundaan Pemilu 2024. Sikap para pimpinan tergantung sikap partai.
ADVERTISEMENT
Sebagai pimpinan dari Fraksi PPP, Arsul berpendapat meskipun penundaan Pemilu memang bisa dilakukan dengan amandemen UUD oleh MPR, namun menurut Arsul secara moral konstitusi tidak tepat.
“Tidak pas untuk melakukan amandemen UUD jika MPR tidak bertanya dulu kepada rakyat secara keseluruhan apakah rakyat setuju pemilu ditunda,” kata Arsul dalam keterangannya, Senin (28/2).
Presiden Jokowi menghadiri Summit for Democracy secara virtual di Istana kepresidenan Bogor, Kamis (9/12/2021). Foto: Muchlis Jr/Biro Pers Sekretariat Presiden
Lebih jauh, Arsul menekankan, UUD NRI 1945 itu jelas menetapkan bahwa pemegang kedaulatan di Indonesia ini adalah rakyat.
“Menunda pemilu itu berarti menunda hak konstitusional pemegang kedaulatan untuk memilih para pengemban mandat yang akan melaksanakan kedaulatan tersebut untuk masa 5 tahun yang akan datang,” beber Arsul yang juga Wakil Ketua Umum PPP ini.
Atas dasar itu, jika tak bertanya kepada rakyat, menurut Arsul MPR malah mereduksi hak kedaulatan rakyat.
ADVERTISEMENT
“Nah, secara moral sebagai anggota MPR RI saya melihat tidak elok bahwa sebagai pemegang mandat kedaulatan, MPR justru mereduksi hak pemilik kedaulatan, yakni rakyat, jika tanpa bertanya kepada rakyat itu sendiri yang memiliki kedaulatan,” ujar Arsul.
Bagi Arsul, soal menunda Pemilu, tidak cukup hanya mengandalkan landasan formal Pasal 37 UUD NRI 1945, tanpa diikuti dengan bertanya kepada rakyat.
“Apakah mereka setuju hak konstitusionalnya untuk memilih pemegang mandat 5 tahunan baik di rumpun eksekutif maupun legislatif ditunda,” tandas Arsul.
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan telah secara eksplisit menyatakan sikap menunda Pemilu 2024, Airlangga Hartarto masih secara implisit menyatakan dukungannya Pemilu ditunda.