PPP Nilai Pansus Angket Haji Bersejarah, Bakal Segera Susun Struktur

9 Juli 2024 14:25 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua DPP PPP Achmad Baidowi atau Awiek di kantor MK, Jakarta, Sabtu (23/3/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DPP PPP Achmad Baidowi atau Awiek di kantor MK, Jakarta, Sabtu (23/3/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Anggota Badan Legislatif DPR RI sekaligus Panitia Khusus Angket Pelaksanaan Ibadah Haji 2023, Achmad Baidowi (Awiek), menyatakan bahwa pembentukan Pansus Angket Haji merupakan langkah bersejarah dalam periode DPR kali ini.
ADVERTISEMENT
Dia mengatakan, sebelumnya belum pernah ada panitia angket yang terbentuk terkait pelaksanaan ibadah haji.
"Ini merupakan hal yang bersejarah dalam DPR periode kali ini, panitia angket terbentuk. Sebelumnya mungkin belum pernah ada gitu," kata Awiek kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (9/7).
Dia menambahkan, langkah pertama yang akan dilakukan Pansus adalah mengadakan rapat internal anggota panitia angket yang sudah ditetapkan.
Rapat ini bertujuan untuk menentukan pimpinan panitia angket sebelum menyusun agenda kerja.
"Tentunya nanti akan ada rapat internal dari internal anggota panitia angket yang sudah ditetapkan, dari sekretariat biasanya mengundang semua anggota untuk melakukan rapat, biasanya nanti dipimpin oleh pimpinan, salah satu pimpinan, untuk menentukan pimpinan panitia angketnya siapa, baru setelah itu pimpinan terbentuk, kemudian baru masuk agenda," ucap dia.
ADVERTISEMENT
Awiek mengatakan, agenda dari panitia angket tersebut masih belum bisa disampaikan saat ini, karena menunggu usulan dari semua anggota terkait langkah-langkah yang akan diambil.
Terkait masalah yang perlu diselesaikan, Ketua DPP PPP itu menyoroti banyaknya pelanggaran Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji, terutama mengenai pengalihan kuota haji.
"[Masalah yang diselesaikan] Sangat banyak, sangat banyak tadi di pengantar, pengusul angket itu di antaranya ada pelanggaran UU penyelenggara ibadah haji, mengenai pengalihan kuota. Yang harusnya itu menjadi kuota haji reguler, ternyata dialihkan ke kuota haji khusus," tandas dia.
DPR menggelar sidang paripurna pada Selasa (9/7). Salah satu agenda sidang tersebut adalah mengesahkan panitia khusus hak angket untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan haji 2024.
Sidang tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. Dalam paripurna tersebut, juru bicara dari Komisi VIII fraksi PDIP Selly Andriany Gantina membacakan usulan hak angket tersebut.
ADVERTISEMENT
“Hak angket merupakan hak konstitusional dewan dalam rangka melakukan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah,” kata Selly membacakan usulan angket tersebut.
“Hal yang mendasar jadi pertimbangan gunakan hak angket haji 2024 atau 1445 H adalah pertama pembagian dan penetapan kuota haji tambahan tidak sesuai dengan Undang-undang 8 tahun 2019,” sambungnya.
Kemudian, Cak Imin menanyakan kepada peserta sidang apakah pembentukan pansus hak angket haji itu dapat disetujui.
“Kini saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan apakah pembentukan dan susunan nama-nama keanggotaan pansus angket pengawasan haji sebagaimana yang diusulkan dapat kita setujui?,” tanya Muhaimin.
“Setuju,” jawab peserta sidang yang hadir.