Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.2
12 Ramadhan 1446 HRabu, 12 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
PPP: Pemidanaan untuk Zina Sesama Jenis Harusnya Tak Dibatasi Umur
23 Januari 2018 20:02 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:12 WIB

ADVERTISEMENT
DPR RI sedang merumuskan perluasan pemidanaan dalam pasal yang mengatur tentang perilaku zina sesama jenis melalui revisi RUU KUHP di Komisi III. Namun, Panitia Kerja RUU KUHP masih memperdebatkan batasan di perluasan pemidanaan.
ADVERTISEMENT
Arsul Sani selaku anggota Panja RUU KUHP di Komisi III menjelaskan, perluasan pidana yang dimaksud dalam pasal tersebut tak hanya mengatur perilaku menyimpang dari dua orang lawan jenis yang melakukan zina, tetapi juga berlaku bagi pasangan sejenis.
“Kalau Anda misalnya katakanlah laki dan perempuan, telanjang, ciuman dan sebagainya dihukum enggak? kena pronografi, ya dihukum. Hanya kemudian hukum ini kita perluas menjadi tidak hanya kalau laki dan perempuan, tetapi juga sesama sejenis,” jelas Arsul di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/1).
Anggota Fraksi PPP ini melanjutkan, pasal mengenai perilaku seks menyimpang sebelumnya sudah diatur dalam UU KUHP. Hanya saja, kata Arsul, di pasal 285 hanya membahas hukum pidana bagi perilaku seks menyimpang yang dilakukan orang dewasa terhadap anak-anak, tidak memidanakan hubungan antarsesama orang dewasa.

”(draf) yang diadopsi dalam rancangan pemerintah terbatas terhadap orang yang berusia di bawah 18 tahun. Itulah yang kemudian di Timus (Tim Perumus) kemarin kita bahas subyeknya. Tidak hanya usia 18 tahun tetapi semua dewasa juga, itu saja,” papar Sekjen PPP.
ADVERTISEMENT
Menurut Arsul, semestinya delik pidana tersebut tidak perlu dibatasi umur. Sebab, Arsul mengatakan sejak awal pembahasan, tidak ada fraksi di Panja RUU KUHP yang menolak atau tidak setuju perluasan pasal tersebut.
"Seharusnya tidak usah (dibatasi). Karena dari awal tidak ada fraksi yang menolak," ujarnya.
Sebelumnya, dalam draf RUU KUHP dari pemerintah disebutkan bahwa zina yang dilakukan antara orang laki-laki dewasa dengan perempuan dewasa atau kumpul kebo dikenakan pidana.
Selain itu, pidana juga bisa dikenakan bagi pelaku LGBT atau pelaku hubungan seks sesama jenis yang dilakukan oleh orang dewasa terhadap anak di bawah umur.
Namun, dalam pasal tersebut tidak disebutkan bahwa bagi pelaku seks sesama jenis yang dilakukan sesama orang dewasa itu bisa dipidanakan.
ADVERTISEMENT