Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
PPP: Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura Harus Disetujui DPR, Tak Ada Glorifikasi
27 Januari 2022 18:16 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi bertemu Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong dalam Leaders’ Retreat di Bintan, Selasa (25/1). Dalam pertemuan itu Pemerintah Indonesia dan Singapura menandatangani perjanjian ekstradisi.
ADVERTISEMENT
Akan tetapi, perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura memerlukan persetujuan DPR agar efektif berlaku. Hal ini dikenal sebagai ratifikasi.
Bentuknya, pemerintah mengajukan RUU Tentang pengesahan perjanjian ekstradisi. Jika DPR setuju terhadap RUU maka perjanjian itu diratifikasi.
Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani, menepis anggapan pemerintah melakukan glorifikasi atas perjanjian ekstradisi. Menurutnya, penandatanganan ini sama saja dengan perjanjian ekstradisi sebelumnya.
“Saya kira pemerintah tidak melakukan glorifikasi atas penandatanganan perjanjian ekstradisi tersebut. Sebagaimana perjanjian-perjanjian ekstradisi sebelumnya dengan sejumlah negara lain, maka ya juga disampaikan ke publik,” kata Arsul saat dimintai tanggapan, Kamis (27/1)
Arsul memaklumi perjanjian ekstradisi dengan Singapura ini mendapat banyak atensi publik karena memang bersifat faktual.
“Ya selama ini para terduga pelaku tipikor banyak yang bersembunyi di Singapura dan menyimpang asset juga di Singapura,” urai Waketum DPP PPP ini.
ADVERTISEMENT
Menurut Arsul, hal ini yang membuat sebagian masyarakat Indonesia geram. Kesannya bahwa mereka dilindungi oleh Singapura sehingga tidak bisa ditangkap untuk dibawa kembali ke Indonesia.
“Nah harapan publik maka dengan ratifikasi itu nanti maka tidak ada lagi kesulitan bagi penegak hukum kita untuk membawa kembali pulang mereka,” tandas Arsul.