PPP: Polemik Stafsus Jokowi karena Belum Adanya UU Etika Penyelenggara Negara

17 April 2020 12:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekjen PPP, Arsul Sani di Gedung DPR, Senayan. Foto: Paulina Herasmarindar/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sekjen PPP, Arsul Sani di Gedung DPR, Senayan. Foto: Paulina Herasmarindar/kumparan
ADVERTISEMENT
Dua Staf Khusus Presiden Jokowi, Andi Taufan Garuda Putra dan Belva Syah Devara, menjadi sorotan publik. Andi Taufan dan Belva terindikasi conflict of interest karena perusahaan keduanya terlibat dalam program penanganan COVID-19 dan Kartu Prakerja.
ADVERTISEMENT
Sekjen PPP, Arsul Sani, menilai munculnya persoalan 2 stafsus tersebut karena belum jelasnya pengaturan etika penyelenggara negara. Sebaiknya, kata dia, perlu dirumuskan UU Etika Penyelenggara Negara agar setiap pejabat paham etika dan batas-batas dalam bekerja.
"Mengapa akan lebih mudah, karena jika kita menilainya dari suatu UU yang mengatur etika penyelenggara negara, maka akan lebih terang benderang untuk melihat hal-hal yang merupakan perilaku yang melanggar etika dan yang tidak termasuk melanggar etika," ujar Arsul kepada wartawan, Kamis (16/4).
Wakil Ketua MPR itu menambahkan, meski UU yang mengatur etika penyelenggara negara belum ada, sebaiknya seluruh pejabat negara, termasuk stafsus, juga berpatokan ke UU Administrasi Pemerintahan dan UU ASN.
Arsul Sani saat diwawancara di Gedung DPR. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Sehingga para stafsus memahami aturan dalam bernegara, terutama bagi yang memiliki perusahaan pribadi agar tak terlibat conflict of interest.
ADVERTISEMENT
"Saya ingin mengingatkan bahwa ada UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang memberikan pengertian tentang situasi yang disebut ada benturan kepentingan (conflict of interest), yakni situasi dimana pejabat pemerintahan yang memiliki kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain dalam penggunaan wewenang sehingga dapat mempengaruhi netralitas dan kualitas keputusan dan/atau tindakan yang dibuat dan/atau dilakukannya," tutupnya.
***
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!