Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
PPP Respons soal DPR Diistimewakan: Memang Hak Protokoler, Jangan Disalahgunakan
15 Desember 2021 18:16 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
BNPB mengizinkan anggota Komisi VII DPR dari fraksi Gerindra, Mulan Jameela, menjalani karantina mandiri bersama keluarga sepulang dari Turki selama 10 hari. Hal ini menimbulkan anggapan bahwa anggota DPR diistimewakan.
ADVERTISEMENT
Terkait hal ini, anggota DPR Fraksi PPP Arsul Sani mengatakan sebenarnya DPR dan pejabat negara lainnya memiliki hak protokoler tersendiri. Namun, ia menuturkan hak itu tak boleh disalahgunakan.
"DPR dengan pejabat-pejabat negara dengan status tertentu, kan, punya protokoler. Jadi kalau ada keistimewaan, asal jangan kemudian mencolok dan keistimewaan itu jangan disalahgunakan," kata Arsul di Gedung DPR, Senayan, Rabu (15/12).
"Ya, memang itu konsekuensi di mana-mana. Memang seperti itu. Memang ada yang namanya hak protokoler," sambung Arsul.
Meski memiliki hak khusus, Arsul menuturkan, DPR tetap harus melalui prosedur yang ditentukan sebelum menjalani karantina mandiri.
"Keistimewaan itu jangan menciptakan jarak yang demikian jauh, maka menurut saya perlu di set up. Kan, namanya anggota DPR boleh karantina mandiri setelah melalui prosedur-prosedur yang pemeriksaan COVID," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Waketum PPP ini menceritakan pengalamannya yang mengikuti tahapan protokol kesehatan saat berada di luar negeri. Saat itu, Arsul juga mendapatkan fasilitas karantina mandiri namun tetap dikontrol.
"Saya dua kali juga waktu pulang dari AS, bahkan tiga kali, ketika mau terbang itu dari sana harus negatif COVID. Sampai kemudian di sini 2 kali juga. Pertama turun dari pesawat, diperiksa negatif atau tidak. Besok paginya diperiksa lagi. Memang saat itu saya mendapatkan fasilitas karantina mandiri di rumah, terus melapor, dan tetap dimonitor," jelasnya.
"Yang tidak boleh adalah kita menyalahgunakan status itu. Jangankan ke mal, ke kantor aja konsekuensinya kita tidak ke kantor. Saat itu, saya dari rumah mengikuti rapat Komisi III pembahasan RUU Kejaksaan," tutup Arsul.
ADVERTISEMENT