PPP: RUU HIP Cukup Atur Tugas dan Fungsi BPIP, Jangan Substansi Pancasila

RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) menuai polemik lantaran tak memasukkan TAP MPRS No XXV/MPRS/1966 soal pelarangan ideologi komunisme sebagai konsideran. Sekjen PPP Arsul Sani mengatakan pihaknya mendukung TAP MPRS masuk dalam bagian RUU HIP.
"Terkait dengan ketetapan MPRS No. XXV Tahun 1966 yang menjadi landasan hukum larangan penyebaran paham dan ajaran komunisme, marxisme dan leninisme, maka PPP akan bersama fraksi-fraksi yang sepaham agar masuk kedalam konsideran maupun penjelasan UU tersebut nantinya," kata Arsul dalam keterangan tertulisnya, Senin (15/6).
Meski demikian, Arsul berpandangan RUU HIP seharusnya lebih berfokus terhadap tugas pokok dan fungsi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang bertugas untuk pembinaan ideologi Pancasila. Arsul khawatir apabila RUU HIP terlalu mengatur subtansi Pancasila, akan menimbulkan kontroversi.
"PPP sendiri berpandangan bahwa RUU tersebut mestinya cukup fokus pada pengaturan eksistensi, tugas pokok dan fungsi (tupoksi) BPIP sebagai organ pemerintah untuk melakukan pembinaan idiologi Pancasila," ucap Wakil Ketua MPR itu.
"Oleh karena itu, PPP meminta RUU tidak masuk secara mendalam dengan mengatur substansi yang pada akhirnya justru menjadi kontroversi baru tentang tafsir atau pemahaman Pancasila. Di kalangan para ahli hukum dan ilmu perundang-undangan sebagian materi RUU HIP ini juga dikritisi soal tepat-tidaknya diatur sebagai materi muatan UU," sambungnya.
Selain itu, dia meminta agar dalam pembahasan RUU HIP memperhatikan sejumlah masukan dari ormas Islam seperti, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah.
"PPP akan menjadikan respons dari ormas-ormas keagamaan itu sebagai bagian utama dari sikap dan pandangan politiknya dalam pembahasan RUU HIP nanti," ucapnya.
Arsul menekankan RUU HIP masih dalam pembahasan dan belum disahkan menjadi UU. Bahkan, kata dia, tahapan pembahasan substansiya belum dimulai lantaran pemerintah masih menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang akan menjadi bahan pembahasan.
"Dalam menysun DIM ini, PPP telah mendesak Pemerintah agar tidak hanya meminta masukan dari kementerian dan lembaga terkait. Tetapi juga dari ormas keagamaan dan elemen masyarakat sipil lainnya mengingat sensitivitas dan potensi RUU ini untuk memunculkan politik identitas baru di tengah-tengah masyarakat kita," pungkas dia.
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
*****
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.
