Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
PPP soal 20 TKA Masuk saat PPKM Darurat: Perhatikan Sensitivitas Publik
5 Juli 2021 10:03 WIB
·
waktu baca 1 menitDiperbarui 13 Agustus 2021 13:56 WIB
ADVERTISEMENT
20 TKA asal China tiba di Bandara Hasanuddin Makassar, Sulsel, pada hari pertama penerapan PPKM Darurat . Ketua DPP PPP Achmad Baidowi mengatakan waktu masuknya TKA China ke Indonesia tidak tepat.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, seharusnya pemerintah memperhatikan sensitivitas publik dengan menerapakan kebijakan yang sinkron.
"Masuknya 20 TKA China ke Makassar saat PPKM Darurat sangat tidak tepat dari aspek waktu. Kami mengimbau pemerintah untuk memperhatikan sensitivitas publik. Maka setiap kebijakan harus disinkronkan dengan yang lainnya agar maksud yang baik tidak disalahpahami," kata pria yang disapa Awiek itu, Senin (5/7).
"Jangan sampai upaya maksimal dari pemerintah memutus mata rantai penyebaran COVID diganggu oleh hal-hal yang sebenarnya bisa diantisipasi," lanjut dia.
Awiek menyebut meski masuknya TKA sudah melalui prosedur kedatangan orang asing, yakni melalui karantina, namun karena waktunya bersamaan dengan PPKM Darurat membuat publik merasa ada perlakuan khusus.
"Padahal sebenarnya mungkin sudah sesuai ketentuan, namun informasi yang terbatas menyebabkan kecurigaan publik," ujar Sekretaris Fraksi PPP DPR ini.
ADVERTISEMENT
Awiek menegaskan pihaknya sama sekali tidak anti terhadap investasi dan memahami kebutuhan tenaga kerja untuk proyek program strategis nasional. Tapi karena waktu yang tidak tepat menyebabkan tanggapan yang keliru di masyarakat.
"Beda halnya ketika kedatangan TKA tersebut tidak barengan dengan PPKM Darurat, maka publik tidak ada kecurigaan dan kecemburuan. Ini juga mengulang peristiwa masuknya TKA ketika berbarengan dengan larangan mudik beberapa waktu lalu," tandasnya.
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 12:00 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini