PPP soal Anggota DPR Maksimal 2 Periode: Tak Pernah Dibatasi

15 Januari 2020 12:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekjen PPP, Arsul Sani. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sekjen PPP, Arsul Sani. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Masa jabatan bagi anggota DPR, DPRD Provinsi hingga Kabupaten/Kota digugat oleh perwakilan elemen masyarakat Ignatius Supriyadi lantaran dinilai tak memiliki batas maksimal ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam gugatan itu, Ignatius meminta MK agar membatasi masa jabatan anggota legislatif hanya 2 periode atau 10 tahun.
ADVERTISEMENT
Menanggapi itu, Sekjen PPP Arsul Sani mengatakan sebenarnya masa jabatan anggota dewan di parlemen tak pernah ada yang membatasi bahkan di negara mana pun karena bukan bagian dari fungsi eksekutif. Namun, ia menghormati adanya gugatan tersebut.
"Tentu harus kita hormati kalau ada gugatan itu. Tapi di negara mana pun, kalau anggota parlemen itu karena pertama fungsinya adalah fungsi legislasi, bukan fungsi eksekutif, itu di negara mana pun kan tidak ada yang dibatasi," kata Arsul di Gedung DPR, Senayan, Rabu (15/1).
"Anggota kongres Amerika itu ada yang bisa sampai tujuh periode, sampai meninggal. Itu kembali pada sistem masing-masing. Saya kira kalau soal itu adalah open policy, kebijakan yang terbuka. Sesuai dengan apa maunya pembuat UU saja soal itu," imbuh Wakil Ketua MPR itu.
Ilustrasi Gedung DPR RI. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Menurut Arsul, sebenarnya masa jabatan anggota dewan tidak membutuhkan batasan melainkan adanya perbaikan struktur untuk membedakan fungsi dari lembaga legislatif, pusat, hingga daerah. Ia menyebut selama ini kedudukan DPRD dianggap sama dengan DPR.
ADVERTISEMENT
"Saya kira yang diperlukan adalah bukan pembatasan, tetapi dengan restrukturisasi. Satu contoh misalnya, selama ini kan anggota DPRD kita baik di tingkat Provinsi dan di tingkat wilayah itu merasa bahwa kedudukannya sama dengan DPR RI karena proses pemilihannya kan sama melalui sama-sama pemilihan umum," tuturnya.
Menurut Arsul terdapat perbedaan tugas dan fungsi antara DPR dan DPRD sesuai dengan UU yang berlaku. Sehingga, ia ingin aturan soal tugas DPRD ditata kembali.
"DPR RI itu lembaga legislatif, kalau DPRD itu meski tidak bisa dibilang eksekutif, tapi itu dia lembaga kursi legislasi karena di dalam UU pemerintah daerah disebutkan pemerintah daerah terdiri dari kepala daerah bupati/wali kota dan wakilnya bersama dengan DPR," tuturnya.
ADVERTISEMENT
"Kalau DPR kan tidak dibilang begitu, bahwa pemerintah Republik Indonesia itu adalah presiden dan DPR RI. Jadi mereka meskipun melakukan fungsi legislatif, tapi UU-nya menyatakan mereka bagian dari eksekutif. Karena itu perlu ditata kembali soal DPRD ini," pungkas Arsul.
Dalam gugatan nomor 1/PUU-XVIII/2020 itu, Ignatius Supriyadi tepatnya menggugat Pasal 76 ayat (4), Pasal 252 ayat (5), Pasal 318 ayat (4), dan Pasal 367 ayat (4) UU MD3. Pada pokoknya pasal itu mengatur masa jabatan anggota DPR, DPD, dan DPRD adalah 5 tahun dan berakhir pada saat anggota yang baru mengucapkan sumpah/janji.
Namun menurut Ignatius, pasal-pasal tersebut multi tafsir dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Sebab anggota DPR hingga DPD bisa dipilih lagi dan menduduki jabatan tersebut tanpa ada batasan berapa periode.
ADVERTISEMENT