Mobil FPI di aksi reuni 212

PPP soal FPI Tak Terdaftar: Tetap Legal, Bisa Beraktivitas Asal Tak Melanggar

24 November 2020 11:20 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mobil FPI di aksi reuni 212. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mobil FPI di aksi reuni 212. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Umum DPP PPP Arwani Thomafi menilai belum adanya Surat Keterangan Terdaftar (SKT) bagi Front Pembela Islam (FPI) dari Kemendagri, tak menjadi masalah ormas tersebut bisa aktif atau tidak.
ADVERTISEMENT
Sebab, berdasarkan pemahamannya meskipun tak memiliki SKT, FPI masih bisa melakukan kegiatan organisasi seperti biasa. Asalkan tidak melanggar ketentuan dalam aturan yang ditetapkan berdasarkan Perppu 2/2017 menjadi UU Nomor 16 2017 tentang Ormas.
"Jadi sebuah ormas yang tak terdaftar di Kemendagri ya tetap ormas. Masih bisa kumpul-kumpul beraktivitas sepanjang tak melanggar ketentuan, tidak melakukan pelanggaran sebagaimana Perppu Nomor 2 2017 tentang Ormas," kata Arwani kepada wartawan, Selasa (24/11).
Wakil Ketua Umum PP/Wakil Ketua Komisi II DPR, Arwani Thomafi. Foto: Dok. Pribadi/Arwani Thomafi
Eks Wakil Ketua Komisi II DPR itu menjelaskan SKT sebenarnya hanya prosedur agar ormas tercatat dalam catatan negara. Jika tak memiliki SKT, ormas tak bisa mengakses fasilitas pemerintah.
"Kalau tak terdaftar, ya sudah tak terdaftar. Dampaknya ya enggak terdaftar dan tidak teradministrasi dalam catatan negara," ujarnya.
ADVERTISEMENT
"Salah satu akibatnya mungkin tak bisa mengakses fasilitas pemerintah. Jadi SKT itu prinsipnya lebih pada fasilitasi negara pada ormas dan juga mengontrol ormas itu," tambahnya.
Berbeda dengan keberadaan yayasan yang harus terdaftar dalam Kemenkumham. Arwani menyebutnya hal itu menjadi wajib sebagai bentuk keabsahan yayasan tersebut.
Habib Rizieq Syihab tiba di bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Selasa (10/11). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
"Jadi negara enggak bisa memaksa sebuah ormas untuk kamu wajib daftar itu enggak. Kalau yayasan kan wajib izin mendapatkan daftar izin dari Kemenkumham, itu wajib. Kalau yayasan yang tak berbadan hukum itu ya ilegal," tuturnya.
Menurutnya, ada hak masyarakat untuk berkumpul dan membentuk satu organisasi yang dijamin konstitusi. Sama seperti FPI meski belum ada SKT. Asalkan tetap pada kaidah dan tak melanggar aturan.
ADVERTISEMENT
"Karena dijamin konstitusi. Yang penting enggak buat onar, pelanggaran tindak kejahatan, apalagi makar dan sebagainya," ujarnya.

Terganjal Mendagri

Mendagri Tito Karnavian saat memberikan sambutan pada Kegiatan Webinar Pembekalan Pilkada Berintegritas Series 5. Foto: Kemendagri
SKT FPI di Kemendagri habis pada 20 Juni 2019. Saat itu FPI mengajukan perpanjangan SKT dengan memenuhi semua syarat termasuk mengantongi rekomendasi Menteri Agama Fachrul Razi.
Namun, saat semua persyaratan terpenuhi, Mendagri Tito Karnavian mempermasalahkan ideologi FPI karena ada kalimat khilafah islamiyah di AD/ART.
Padahal, Menag menyebut khilafah islamiyah FPI berbeda dengan HTI, sehinga Kemenag tetap memberi rekomendasi SKT. Sementara FPI menjelaskan khilafah ialah kerja sama dunia Islam.
"Yang saya pahami, khilafah yang saya pahami adalah kerja sama dunia Islam. Kami contohkan di situ ada kalau dalam militer ada NATO, bidang ekonomi dan yang lain ada Uni Eropa," jelas Ketua Bantuan Hukum FPI, Sugito Atmo Prawiro, Kamis (28/11/19).
ADVERTISEMENT
"Mungkin di dunia Islam ingin ada kerja sama di dunia Islam lebih solid. Kami menggunakan istilah khilafah bukan dalam konteks yang selama ini sering diperdebatkan," pungkasnya.
***
Saksikan video menarik di bawah ini.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten