PPP soal Hak Angket DPR: Fokus Suara, Kalau Ada Kecurangan Kita Kaji

23 Februari 2024 14:29 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua DPP PPP, Achmad Baidowi alias Awiek, saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (13/6/2023). Foto: Zamachsyari/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DPP PPP, Achmad Baidowi alias Awiek, saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (13/6/2023). Foto: Zamachsyari/kumparan
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PPP, Ahmad Baidowi atau Awiek, merespons terkait permintaan capres 03 Ganjar Pranowo agar partai politik pengusungnya agar menggulirkan hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.
ADVERTISEMENT
Awiek mengatakan, saat ini PPP masih fokus mengawal penghitungan rekapitulasi suara untuk memastikan partai berlambang Ka’bah itu lolos ke parlemen.
“Kita masih memikirkan penghitungan suara, masih ngawal penghitungan suara di lapangan ya,” kata Awiek saat dihubungi, Jumat (23/2).
“Fokus kita mengawal rekapitulasi suara karena ingin lolos ke parlemen,” imbuhnya.
Kendati begitu, Awiek menyebut pihaknya akan mengkaji apabila memang terjadi kecurangan Pemilu.
“Ya tentu kalaupun ada kecurangan, bukti-bukti, data-data kita kumpulkan, sedang kita kaji, karena hari ini masih reses, jadi kita masih belum fokus ke sana,” pungkasnya.
Paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD menghadiri Debat Kelima Pilpres 2024 di Jakarta Convention Centre (JCC), Jakarta, Minggu (4/2/2024). Foto: Youtube/kumparan
Sebelumnya, paslon 03 Ganjar-Mahfud didukung oleh empat partai yakni PDIP, PPP, Hanura, dan Perindo. Namun, dari dua partai yang ada di parlemen itu, PPP belum mengambil sikap terkait usulan hak angket DPR tersebut.
ADVERTISEMENT
Sekilas soal Hak Angket
Hak angket merupakan hak penyelidikan DPR, dan terkait kecurangan Pilpres 2024 itu maka KPU dan Bawaslu dapat dimintai pertanggungjawaban.
Mekanisme pengunaan hak angket ini cukup panjang. Terdapat beberapa syarat wajib yang harus dipenuhi selain diusulkan minimal 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi, yakni:
Jika melakukan perhitungan kursi empat partai yang menyuarakan diberlakukannya hak angket, sudah memenuhi syarat pengajuan dan persetujuan pengambilan dalam rapat paripurna DPR RI.
ADVERTISEMENT
Adapun rinciannya adalah PDIP 128 kursi, Nasdem 59 kursi, PKB 58 kursi, PKS 50 kursi, koalisi gabungan pengusung hak angket ini sudah mengantongi 295 kursi dari 575 kursi.