PPP soal MK Tolak Gugatan Pileg: Alat Bukti Kami Tak Dijadikan Pertimbangan

22 Mei 2024 11:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua DPP PPP Achmad Baidowi atau Awiek di kantor MK, Jakarta, Sabtu (23/3/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DPP PPP Achmad Baidowi atau Awiek di kantor MK, Jakarta, Sabtu (23/3/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan
ADVERTISEMENT
PPP menanggapi pernyataan dari Ketua KPU RI Hasyim Asyari yang menyebut partai berlambang ka'bah ini tidak akan lolos parlemen dari jalur gugatan hasil Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi.
ADVERTISEMENT
Ketua DPP PPP Achmad Baidowi atau Awiek mengatakan, mereka masih menunggu putusan final dari MK.
"Tentu kami tunggu putusan MK ya. Pastinya kami menghormati putusan MK karena bersifat final dan mengikat," ujar Awiek saat dikonfirmasi, Rabu (22/5).
Meski begitu, Awiek menyayangkan hakim konstitusi yang tidak melanjutkan gugatan dari PPP ke sidang pembuktian.
"Padahal pada persidangan awal sudah kami tambahkan alat-alat bukti untuk PPP dan majelis hakim mengesahkan alat-alat bukti tersebut," ucap Awiek.
Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo (tengah) bersama delapan hakim konstitusi memimpin sidang putusan dismissal perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (21/5/2024) Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
Menurutnya, alat bukti yang diberikan tidak akan berarti apabila hakim konstitusi hanya berfokus pada pokok permohonan saja, tidak mempertimbangkan dengan alat bukti yang diserahkan.
"Hanya saja bukti-bukti itu tidak berarti ketika hakim MK hanya berpatokan pada permohonan. Sementara tambahan alat bukti yang disahkan sendiri oleh majelis tidak dijadikan sebagai pertimbangan," pungkasnya.
Ketua DPP PPP Achmad Baidowi atau Awiek di kantor MK, Jakarta, Sabtu (23/3/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan
Sebelumnya Hasyim Asyari memprediksi PPP tidak akan lolos Parlemen dari jalur gugatan hasil Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi.
ADVERTISEMENT
Ia menyebut, dari sidang pembacaan putusan dismissal sengketa Pileg 2024 pada Selasa (21/5), mayoritas Hakim MK menolak gugatan PPP.
“Perkara PPP untuk DPR RI sengketa hasil pemilu DPR RI di beberapa perkara berhenti sampai di sini, tidak dilanjutkan kepada pemeriksaan pembuktian,” kata Hasyim.
Hasyim mengungkapkan salah satu perkara yang ditolak adalah gugatan PPP di Jabar. Menurutnya, dengan ditolaknya beberapa gugatan itu membuat peluang PPP lolos Parlemen semakin kecil.
“Di antaranya yang paling menonjol di Jawa Barat tadi itu ada 19 kabupaten/kota di Jawa Barat dan oleh Mahkamah dinyatakan tidak memenuhi seingat saya tadi ya tidak bisa lanjut ke pemeriksaan pembuktian,” ujarnya.
“Sehingga konsekuensinya ikhtiar dari PPP melalui jalur MK untuk mencapai perolehan suara minimal batas untuk parliamentary threshold 4 persen rupa-rupanya tidak dapat tercapai karena putusan dismissal menyatakan sejumlah perkara PPP tidak dapat dilanjutkan ke pemeriksaan pembuktian,” imbuhnya.
Hakim Konstitusi Arsul Sani (kiri) membacakan putusan dismissal dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (21/5/2024). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
Sejauh ini, MK tidak menerima gugatan PPP yang diajukan di beberapa daerah seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, Aceh, Lampung, dan Banten.
ADVERTISEMENT
Dalam Keputusan KPU nomor 360 Tahun 2024, PPP meraih 5.878.777 dari suara sah atau setara 3,87% yang tidak lolos ambang batas parlemen.
Hasil tersebut digugat ke MK. Dalam gugatannya, PPP mengajukan 24 perkara hasil Pileg 2024.