PPP soal PKS Usul Pimpinan DPR Diisi Perwakilan Fraksi: UU-nya Diubah Kalau Mau

9 Juli 2024 16:47 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua DPP PPP Achmad Baidowi atau Awiek di Kantor KPU RI, Jakarta pada Rabu (20/3/2024).  Foto: Luthfi Humam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DPP PPP Achmad Baidowi atau Awiek di Kantor KPU RI, Jakarta pada Rabu (20/3/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Badan Legislatif DPR RI, Achmad Baidowi alias Awiek merespons pernyataan Presiden PKS, Ahmad Syaikhu yang mengusulkan agar pimpinan DPR diisi oleh perwakilan seluruh fraksi yang ada di DPR.
ADVERTISEMENT
"Ya undang-undangnya nanti diubah kalau mau, supaya pimpinan MPR... Ya namanya usulan ya boleh-boleh saja," kata Awiek di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (9/7).
Namun, Awiek menegaskan hal tersebut tak akan bisa berubah apabila undang-undang MD3 tidak diubah. Karena berdasarkan undang-undang tersebut komposisi pimpinan DPR hanya ada 5.
"Tapi kalau undang-undang MD3-nya tidak diubah ya tetap komposisinya cuma 5 orang pimpinan DPR," ucap Ketua DPP PPP itu.
Lebih jauh, Awiek menegaskan sampai saat ini belum ada pembahasan untuk merevisi undang-undang MD3.
"Sampai saat ini belum ada pembicaraan untuk mau direvisi. Enggak tau masa sidang yang akan datang," tandas dia.