PPP soal Usia Cawapres Digugat: Domain DPR-Pemerintah, 40 Tahun Dewasa & Matang

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ketua DPP PPP, Achmad Baidowi alias Awiek, saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (13/6/2023). Foto: Zamachsyari/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DPP PPP, Achmad Baidowi alias Awiek, saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (13/6/2023). Foto: Zamachsyari/kumparan

Ketua DPP PPP, Achmad Baidowi alias Awiek, buka suara mengenai syarat batas usia capres dan cawapres yang saat ini sedang digugat di Mahkamah Konstitusi (MK).

Awiek menyatakan, sejak pembentukan undang-undang Pemilu, PPP menegaskan usia minimal capres dan cawapres yang ideal adalah 40 tahun.

"Banyak rumusannya. 40 tahun itu dianggap sudah dewasa dan memiliki kematangan secara emosional. Kalau dalam Islam, risalah kenabian Nabi Muhammad itu diutus pada usia 40 tahun," kata Awiek kepada wartawan, Rabu (2/8).

Karena itu, Awiek menilai, siapa yang berhak menentukan batas usia capres dan cawapres adalah pembentuk Undang-undang, dalam hal ini DPR dan pemerintah.

"Karena itu ketentuan mengenai usia capres, cawapres itu mutlak menjadi domain pembentukan undang-undang," ujarnya.

Namun demikian, Awiek mengatakan, MK mempunyai kewenangan untuk menguji isi daripada Undang-undang.

"Apa pun putusan MK kita hormati," tandas dia.

Suasana sidang putusan uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap UUD 1945 di Ruang Sidang Gedung MK, Jakarta, Rabu (20/7/2022). Foto: Aprilio Akbar/ANTARA FOTO

Sebelumnya, DPR dan pemerintah mengisyaratkan sepakat usia minimal mencalonkan diri sebagai calon presiden dan wakil presiden menjadi 35 tahun.

Hal itu sebagaimana tanggapan DPR yang dibacakan oleh anggota Komisi III Habiburokhman dan perwakilan pemerintah terkait permohonan judicial review yang diajukan oleh PSI, Partai Garuda, dan lima kepala daerah ke MK.

Dalam persidangan Selasa (1/8) di MK, Habiburokhman hadir secara daring. Ia mengatakan sikap MK mengenai gugatan terkait usia tidak bersifat absolut menjadi ranah pembuat undang-undang atau open legal policy.

"Terdapat pergeseran pendirian MK dalam beberapa putusan terakhir yang semula open legal policy, menjadi masalah konstitusional dan norma," kata Habiburokhman.