PPP Tolak Perpres 10/2021: Berapa Banyak Korban Miras Akan Berjatuhan?

Langkah Presiden Jokowi menerbitkan izin terkait investasi miras yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021, menuai kritik luas termasuk dari partai koalisi.
Waketum DPP PPP Arsul Sani menilai miras meski dalam Perpres dibolehkan di 4 provinsi, lebih banyak dampak negatif (mudarat) daripada manfaatnya.
"PPP melihat bahwa dari sisi manfaat dan mudarat, maka potensi mudaratnya jauh lebih besar daripada potensi manfaatnya. Apalagi soal masuknya investasi miras ini ke dalam Perpres 10 /2021 tersebut," kata Arsul, Senin (1/3).
Menurut Arsul, pemerintah tidak menjelaskan manfaat yang akan didapat dengan investasi miras dari segi ekonomi, apalagi sosial.
"Tidak dijelaskan berapa besar efeknya pada penyerapan tenaga kerja, berapa banyak potensi pajak-pajak yang bisa digali. Sementara potensi mudaratnya lebih jelas bisa dilihat," beber Arsul.
"Seperti berapa banyak korban miras akan berjatuhan, karena dengan semakin banyak produk miras, maka akan semakin banyak pula potensi miras oplosan, apalagi kalau harganya murah," tambah Arsul.
Lebih lanjut, pemerintah juga belum menjelaskan bagaimana dengan daerah-daerah yang basis kearifan lokalnya tegas menolak keberadaan miras.
"Lalu bagaimana distribusinya ketika mencapai daerah-daerah yang justru kearifan lokalnya tegas menolak keberadaan miras," tutup Arsul.
Seperti diketahui, ada beberapa provinsi yang justru memerlukan miras untuk alasan kebudayaan dan pariwisata seperti Bali hingga NTT. Lalu ada pula provinsi yang melarang Miras seperti Aceh dan Sumatera Barat.
