Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.80.1
Prabowo Bebas Tentukan Berapa Jumlah Anggota Wantimpresnya
10 September 2024 18:02 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Badan Legislatif DPR RI dan pemerintah menyetujui pasal yang menyebutkan jumlah anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia (Wantimpres) RI bebas ditentukan oleh presiden.
ADVERTISEMENT
Dengan begitu, Prabowo Subianto selaku presiden terpilih bebas memilih berapa jumlah anggota Wantimpresnya bisa lebih dari 8 orang, seperti aturan sebelumnya, atau kurang dari 8 orang.
Kesepakatan ini terjadi saat rapat panja pembahasan RUU Wantimpres RI antara Badan Legislatif DPR RI bersama pemerintah, Selasa (10/9).
“Dewan Pertimbangan Presiden terdiri atas seorang ketua, merangkap anggota dan beberapa orang anggota yang jumlahnya ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan,” demikian bunyi perubahan pasal yang diusulkan oleh pemerintah.
Saat pembahasan, legislator dari PDIP, Sturman Pandjaitan, sempat mempertanyakan pertimbangan pemerintah untuk mengusulkan jumlah anggota Wantimpres menjadi tak terbatas ini.
Ia khawatir jumlah anggota yang terlalu banyak akan membebani keuangan negara.
“Nah kalau kita mengubah itu menjadi sesuai kebutuhan, nah ini kan perlu kita diskusikan dulu sedikit. Apakah ini tidak seperti kita sampaikan memberatkan anggaran pemerintah atau anggaran negara, ini mungkin perlu kita pertimbangan sedikit,” kata Sturman.
ADVERTISEMENT
Kemudian pimpinan Baleg, Achmad Baidowi (Awiek) menjelaskan pembahasan mengenai jumlah anggota akan dibahas di daftar inventaris masalah (DIM) lainnya.
“Yak terima kasih Pak Sturman, tentunya nanti ini berkaitan dengan pasal DIM DIM lainnya. Nanti kan ada DIM DIM yang dihapus tapi kita saling mengingatkan di sini supaya pengambilan keputusan itu nanti tidak salah,” kata Awiek.
“Tentunya nanti ini berkaitan dengan dim dim lainnya nanti akan dibahas tapi kita saling mengingatkan supaya pengambilan keputusan ini tidak salah,”kata Pimpinan Baleg DPR RI, Achmad Baidowi, kepada seluruh peserta rapat.
Setelah itu Awiek bertanya kepada para anggota Baleg apakah pasal ini dapat disetujui.
“Setuju ya dibungkus nih, lanjut, jadi Dewan Pertimbangan Presiden RI,”lanjut Awiek.
ADVERTISEMENT
“Setuju,” jawab seluruh peserta rapat.
Setelah itu, notulensi rapat panja memberikan keterangan dalam Daftar Inventaris Masalah RUU Wantimpres bahwa pasal 7 yang berbunyi Dewa Pertimbangan Presiden terdiri atas seorang Ketua merangkap anggota dan beberapa anggota yang jumlahnya ditetapkan sesuai dengan kebutuhan Presiden dengan memperhatikan efektivitas disetujui Panja penyebutannya menjadi Dewan Pertimbangan Presiden RI.
Pembahasan RUU ini baru bergulir di tingkat 1, RUU ini baru bisa disahkan di tingkat 2 jika sudah dibawa ke rapat paripurna DPR RI.