Prabowo-Gibran Tetap Maju, Hinca: Putusan MKMK Tak Berdampak

7 November 2023 23:44 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Tim Komandan Echo bidang Hukum dan Advokasi, Hinca Pandjaitan saat diwawancarai wartawan di Sekber Relawan Tim Kampanye Nasional Prabowo Gibran, Kemanggisan, Jakarta Barat, Selasa (7/11).  Foto: Fadlan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Tim Komandan Echo bidang Hukum dan Advokasi, Hinca Pandjaitan saat diwawancarai wartawan di Sekber Relawan Tim Kampanye Nasional Prabowo Gibran, Kemanggisan, Jakarta Barat, Selasa (7/11). Foto: Fadlan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ketua Komandan Tim Echo bidang Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Hinca Pandjaitan, menyatakan bahwa hasil putusan dari Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak memiliki dampak pada keputusan MK nomor 90 tentang syarat usia capres-cawapres.
ADVERTISEMENT
"Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi tidak mempunyai dampak apa pun terhadap keputusan MK nomor 90 yang berkenaan dengan batas usia dan persyaratan capres-cawapres," ujar Hinca dalam konferensi pers di Sekber Relawan Tim Kampanye Nasional Prabowo Gibran, Kemanggisan, Jakarta Barat, Selasa (7/11).
Menurutnya, masyarakat tidak perlu ragu pada pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Sebab, kini pasangan tersebut berlayar dengan baik.
"Karena itu, kami beritahukan kepada seluruh masyarakat Indonesia tidak ada yang ragu sedikitpun bahwa pasangan ini berlayar dengan baik," jelas dia.
Ketua Tim Komandan Echo bidang Hukum dan Advokasi, Hinca Pandjaitan saat diwawancarai wartawan di Sekber Relawan Tim Kampanye Nasional Prabowo Gibran, Kemanggisan, Jakarta Barat, Selasa (7/11). Foto: Fadlan/kumparan
Sementara itu, Wakil Komandan Tim Echo bidang Hukum dan Advokasi, Syarifudin Sudding, menyatakan bahwa putusan MKMK tidak mengubah kesepakatan antar partai politik dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM).
ADVERTISEMENT
"Putusan MKMK ini, tadi sudah dijelaskan bahwa tidak ada mengubah keputusan atau kesepakatan antar partai politik dalam hal mengusung Prabowo dan Gibran dalam pencapresan tahun 2024," kata Syarifudin.
Bagi Syarifudin, putusan MKMK sejak awal memanglah hanya untuk mengadili para Hakim Konstitusi mengenai pelanggaran kode etik, bukan untuk mengubah putusan nomor 90. Sehingga eksistensi Prabowo dan Gibran tetap dilanjutkan.
"Keputusan MKMK di awal sering saya katakan bahwa hanyalah sebatas untuk melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran etika. Tapi tidak mengubah keputusan MK nomor 90," tutur dia.
"Karenanya eksistensi pencapresan Prabowo dan Gibran tetap dilanjutkan dan saya kira tidak ada alasan bagi pihak penyelenggara KPU untuk tidak menetapkan pasangan capres-cawapres Prabowo dan Gibran," pungkasnya.
ADVERTISEMENT