Prabowo Godok Perpres Pemenuhan Hak Penghayat Kepercayaan

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Presiden Prabowo Subianto (kanan) disaksikan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah) dan Menko Pangan Zulkifli Hasan (kiri) memberikan arahan saat memimpin sidang kabinet paripurna di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (22/1/2025). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Prabowo Subianto (kanan) disaksikan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah) dan Menko Pangan Zulkifli Hasan (kiri) memberikan arahan saat memimpin sidang kabinet paripurna di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (22/1/2025). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

Presiden Prabowo Subianto menggodok rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pemenuhan Hak Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Hal ini tertuang dalam lampiran Keputusan Presiden Nomor 5 tahun 2025 tentang Program Penyusunan Peraturan Presiden 2025. Rancangan Perpres itu diprakarsai oleh Kementerian Kebudayaan.

Dalam rancangan Perpres, ada sembilan pokok materi muatan. Berikut rinciannya:

  1. Pengakuan dan pendaftaran organisasi kepercayaan;

  2. Hak penghayat kepercayaan dalam sistem pendidikan formal;

  3. Perlindungan dan dukungan terhadap kegiatan budaya dan ekspresi kepercayaan serta pengakuan terhadap warisan budaya kepercayaan;

  4. Prosedur pengakuan dan perlindungan tempat sakral serta pemeliharaan dan penggunaan tempat sakral,

  5. Perlindungan dari diskriminasi dalam proses pekerjaan dan promosi;

  6. Pedoman untuk pendirian dan pemeliharaan sarana sarasehan atau tempat kegiatan sosial;

  7. Prosedur dan perlindungan untuk tempat pemakaman sesuai dengan keyakinan;

  8. Hak kepemilikan tanah bagi organisasi kepercayaan; dan

  9. Prosedur dan perlindungan untuk kepemilikan tanah yang digunakan untuk kegiatan sosial.

Sembahyang Purnama Tilem penghayat kepercayaan. Foto: Nugraha Satia P/kumparan

Program Penyusunan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. Pemrakarsa melaporkan perkembangan realisasi penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah setiap triwulan kepada Menteri Hukum.

"Menteri Hukum melakukan verifikasi dan evaluasi atas laporan perkembangan realisasi penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam diktum ketiga untuk selanjutnya dilaporkan kepada Presiden," bunyi diktum keempat.

Total, ada 43 Perpres yang akan diterbitkan Prabowo pada 2025. Berikut daftar lengkap Perpres yang mulai disusun Prabowo:

embed from external kumparan