Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Prabowo ke Khofifah: Selamat Terpilih Sebagai Gubernur Jawa Timur
5 Februari 2025 20:33 WIB
·
waktu baca 2 menit![Presiden Prabowo Subianto memberikan sambutan pada Harlah ke-102 Nahdlatul Ulama (NU) di Istora Senayan, Jakarta, Rabu (5/2/2025). Foto: YouTube/ Sekretariat Presiden](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01jkb408hjvb8prqbyf0m6ht04.jpg)
ADVERTISEMENT
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memberikan sambutan dalam acara puncak peringatan Hari Lahir (Harlah) ke-102 Nahdlatul Ulama di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (5/2) malam.
ADVERTISEMENT
Dalam pidatonya, Prabowo sempat menyapa Ketua Muslimat NU Khofifah Indar Parawansa yang juga hadir dalam acara itu.
"Ketua Muslimat NU Ibu Khofifah Indar Parawansa," sapa Prabowo disambut tepuk tangan peserta.
Setelahnya, Prabowo menyampaikan selamat kepada Khofifah yang telah terpilih sebagai Gubernur Jawa Timur.
"Selamat hadir, selamat terpilih sebagai Gubernur Jawa Timur," ucapnya.
Gugatan sengketa Pilkada Jawa Timur 2024 yang diajukan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim nomor urut 03, Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta atau Gus Hans, kandas di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam sidang putusan dismissal yang digelar di Ruang Sidang MK, Jakarta, Selasa (4/2), MK memutuskan gugatan tersebut tidak dapat diterima.
“Mengadili, dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan dismissal, di Gedung MK, Jakarta, Selasa (4/2).
ADVERTISEMENT
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan dalil permohonan yang dikemukakan Risma-Gus Hans tidak beralasan menurut hukum.
MK juga menilai gugatan Risma-Gus Hans tidak memenuhi syarat ambang batas selisih suara untuk mengajukan gugatan sengketa Pilkada sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.