Prabowo Kirim Surpres ke DPR, Tugaskan Menkeu hingga Menkum Bahas RUU Migas

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat virtual bersama sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih dan kepala BNPB, BMKG, Basarnas dan Geologi untuk memonitor perkembangan penanganan karhutla di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (16/9/2026). Foto: Instagram/ @sekretariat.kabinet
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat virtual bersama sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih dan kepala BNPB, BMKG, Basarnas dan Geologi untuk memonitor perkembangan penanganan karhutla di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (16/9/2026). Foto: Instagram/ @sekretariat.kabinet

Presiden Prabowo Subianto mengirim surat kepada DPR RI terkait penunjukan wakil pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas).

Surat bernomor R-45 /Pres/09 /2026 tersebut berisi penunjukan sejumlah menteri untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU Migas bersama DPR. Surat itu ditujukan kepada Ketua DPR RI di Jakarta.

Prabowo merujuk surat Ketua DPR RI Nomor T-10437/LG 01 01/8/2026 tanggal 18 Agustus 2026 perihal Penyampaian Rancangan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi.

"Dengan ini kami menugaskan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Keuangan, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Menteri Sekretaris Negara, serta Menteri Hukum untuk bersama-sama maupun sendiri-sendiri guna mewakili Pemerintah dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tersebut," demikian isi surat tersebut.

Dengan demikian, lima pejabat yang ditugaskan Prabowo untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU Migas yakni Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Keuangan, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Menteri Sekretaris Negara, serta Menteri Hukum.

Surat tersebut juga ditembuskan kepada Wakil Presiden, Ketua DPD RI, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, serta para menteri yang ditugaskan dalam pembahasan RUU Migas.