Prabowo: Kita Hadapi Tahun Baru dengan Gembira

31 Desember 2024 18:55 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan ucapan Natal dan Tahun Baru 2025. Foto: YouTube/ Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan ucapan Natal dan Tahun Baru 2025. Foto: YouTube/ Sekretariat Presiden
ADVERTISEMENT
Presiden Prabowo Subianto akhirnya mengumumkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen. Pengumuman itu disampaikannya di Kantor Kementerian Keuangan pada Selasa (31/12) sore.
ADVERTISEMENT
Usai memberikan pengumuman tersebut, Prabowo lantas memberikan ucapan selamat tahun baru kepada masyarakat Indonesia. Kata dia, pemerintah tetap bekerja meski dalam momen perayaan tahun baru.
“Selamat malam tahun baru. Dan saudara lihat, malam tahun baru pemerintah masih bekerja,” kata Prabowo.
Rizky Irmansyah saat mendampingi Presiden Prabowo Subianto di Universitas Muhammadiyah Kupang. Foto: Instagram/@rizky_irmansyah
Eks Menteri Pertahanan itu juga turut berharap masyarakat menyongsong 2025 dengan optimistis bahwa Indonesia akan bangkit.
“Sekali lagi saudara-saudara ku sebangsa setanah air selamat menghadapi tahun baru, kita hadapi tahun baru dengan gembira, optimis, percaya diri bahwa Indonesia akan bangkit,” ungkapnya.
Sebelumnya, Prabowo memastikan tarif kenaikan PPN menjadi 12 persen akan berlaku mulai besok, 1 Januari 2025. Menurutnya, hal ini sesuai dengan perintah UU Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
ADVERTISEMENT
"Kesepakatan pemerintah Indonesia dengan DPR tahun 2021, kenaikan tarif dilakukan secara bertahap, dari 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022, ini sudah dilaksanakan. Dan kemudian perintah UU dari 11 persen menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025, besok," ujar Prabowo.
Presiden mengatakan, kenaikan secara bertahap ini bertujuan agar tidak memberikan dampak yang signifikan terhadap daya beli masyarakat, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi. Selain itu, tarif PPN 12 persen juga bertujuan untuk pemerataan ekonomi.
Prabowo juga memastikan, kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen hanya berlaku untuk barang mewah. Namun, hingga saat ini belum ada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjelaskan rincian barang yang akan dikenakan PPN 12 persen.
"Hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah," pungkasnya.
ADVERTISEMENT