Prabowo: Korupsi Ratusan Triliun Vonisnya Sekian Tahun, 50 Tahunlah!

30 Desember 2024 15:13 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menghadiri acara puncak perayaan natal yang digelari di Indonesia Arena, GBK, Jakarta Pusat, Sabtu (28/12). Foto: YouTube/Kemkomdigi TV
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menghadiri acara puncak perayaan natal yang digelari di Indonesia Arena, GBK, Jakarta Pusat, Sabtu (28/12). Foto: YouTube/Kemkomdigi TV
ADVERTISEMENT
Presiden Prabowo Subianto memberikan pengarahan pada Musrenbangnas RPJMN 2025-2029. Salah satu yang disinggung adalah soal jangan terlalu baik kepada koruptor.
ADVERTISEMENT
"Dan saya mohon ya kalau sudah jelas melanggar jelas mengakibatkan kerugian triliunan ya semua unsurlah, terutama juga hakim-hakim vonisnya jangan terlalu ringanlah," kata Prabowo di gedung Bappenas, Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin (30/12).
Belakangan ramai disorot soal Harvey Moeis. Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah hanya divonis 6,5 tahun penjara, padahal kerugian negara mencapai Rp 300 triliun.
Presiden Prabowo Subianto dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) RPJMN 2024-2029 di Gedung Bappenas, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024). Foto: Zamachsyari/kumparan
Namun di momen ini Prabowo tak menyebut spesifik kasus Harvey. Ia hanya menyebut tersirat soal korupsi triliunan harus dihukum seberat mungkin.
"Nanti dibilang Prabowo nggak ngerti hukum lagi. Tapi rakyat itu ngerti, rakyat di pinggir jalan ngerti rampok triliunan eh ratusan triliun vonisnya sekian tahun. Nanti jangan-jangan di penjara pakai AC punya kulkas pakai TV," ungkap dia.
ADVERTISEMENT
"Tolong Menteri Pemasyarakatan ya, Jaksa Agung. Naik banding enggak? Naik banding. Vonisnya ya 50 tahun begitu kira-kira ya," tuturnya.
Menurut UU Tipikor, hukuman maksimal bagi koruptor di Indonesia ada tiga, yaitu penjara paling lama 20 tahun, penjara seumur hidup, dan hukuman mati. Tapi hukuman 20 tahun penjara sangat jarang diterapkan, apalagi hukuman mati dan seumur hidup.

Kejagung Banding

Terdakwa Harvey Moeis (kanan) bersama istrinya Sandra Dewi mengikuti sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/10/2024). Foto: Muhammad Ramdan/ANTARA FOTO
Vonis Harvey Moeis mendapat sorotan publik karena dinilai ringan untuk kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun. Suami Dewi Sandra itu divonis 6,5 tahun, lebih ringan dibanding tuntutan jaksa 12 tahun penjara.
Terkait putusan tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Harli Siregar, menyatakan pihaknya mengajukan banding atas putusan tersebut. Banding itu diajukan JPU pada Jumat (27/12).
ADVERTISEMENT
"Per hari ini, JPU menyatakan banding atas putusan Harvey Moeis dkk," ujar Harli kepada wartawan.
Selain divonis penjara, Harvey Moeis juga didenda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dan ditambah harus membayar uang pengganti Rp 210 miliar.
Sedangkan tuntutan jaksa adalah 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara, serta uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.