Prabowo Lantik Haikal Hassan Jadi Kepala Jaminan Produk Halal, Ini Tugasnya

22 Oktober 2024 10:43 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Haikal Hassan mendatangi kediaman Presiden terpilih Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (15/10/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Haikal Hassan mendatangi kediaman Presiden terpilih Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (15/10/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Haikal Hassan alias Babe Haikal resmi dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Kepala Badan Jaminan Penyelenggara Produk Halal di Istana Kepresidenan, Selasa (22/10).
ADVERTISEMENT
Haikal telah mengucap sumpah jabatan di hadapan Prabowo pukul 10.00 WIB. Dalam bertugas ia didampingi oleh mantan Sekjen PBB Arfiansyah Noor sebagai Wakil Kepala Badan Jaminan Penyelenggara Produk Halal.
Haikal Hassan dilantik Presiden Prabowo sebagai Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Selasa (22/10/2024). Foto: Biro Setpres
BPJPH dibentuk pada Oktober 2017 berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) yang disahkan oleh Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 17 Oktober 2014.
UU tersebut menyatakan bahwa BPJPH harus dibentuk paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-Undang JPH diundangkan.
Kantor BPJPH Kemenag di Jakarta. Foto: https://bpjph.halal.go.id/
Berdasarkan UU 33 tahun 2014, dalam penyelenggaraan JPH BPJPH berwenang untuk sebagai berikut:
a. merumuskan dan menetapkan kebijakan JPH
b. menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria JPH
c. menerbitkan dan mencabut Sertifikat Halal dan Label Halal pada Produk
ADVERTISEMENT
d. melakukan registrasi Sertifikat Halal pada Produk luar negeri
e. melakukan sosialisasi, edukasi, dan publikasi Produk Halal
f. melakukan akreditasi terhadap LPH
g. melakukan registrasi Auditor Halal
h. melakukan pengawasan terhadap JPH
i. melakukan pembinaan Auditor Halal
j. melakukan kerja sama dengan lembaga dalam dan luar negeri di bidang penyelenggaraan JPH.