Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.92.0
Prabowo Lantik Ketua Dewan Pertahanan Nasional, Apa Bedanya dengan Wantannas?
16 Desember 2024 17:53 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kepala Presidential Communication Office (PCO) Hasan Nasbi mengungkapkan perbedaan Dewan Pertahanan Nasional dan Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas).
ADVERTISEMENT
Ia menjelaskan Dewan Pertahanan Nasional berdasarkan peraturan presiden memiliki tugas dan fungsi untuk memberikan masukan dan strategi kebijakan untuk pertahanan nasional.
"Ketuanya langsung Presiden. Anggota-anggota tetapnya ada menteri pertahanan, menteri dalam negeri, menteri luar negeri, menteri keuangan, menteri sekretaris negara, nanti juga akan ada anggota tidak tetap dari kementerian lain tergantung situasinya," kata Hasan di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (16/12).
Hasan menjelaskan, Dewan Ketahanan Nasional kewenangannya hanya terbatas kepada ketahanan dan pengamanan di dalam negeri. Sementara Dewan Pertahanan Nasional fokusnya terhadap pertahanan, sehingga akan diisi oleh TNI.
"Kalau ini benar-benar sektornya sektor pertahanan. Jadi lebih kepada, ini kan ada tiga deputi ya. Nanti ada deputi geostrategi, geopolitik, dan geoekonomi. Jadi kalau ini di Dewan Ketahanan Nasional mungkin masih ada unsur Polri. Kalau di Dewan Pertahanan Nasional ini memang karena pertahanan, memang lebih menekankan pada aspek TNI," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Presiden Prabowo Subianto melantik Sjafrie Sjamsoeddin menjadi Ketua Harian Dewan Pertahanan Nasional. Pelantikan dilaksanakan di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (16/12).
Di saat yang sama, Prabowo juga melantik Donny Ermawan sebagai Sekretaris Dewan Pertahanan Nasional.
Pelantikan tersebut berdasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 87 M Tahun 2024 tentang pengangkatan Ketua Harian dan Sekretaris Dewan Pertahanan Nasional.
Keputusan tersebut dibacakan oleh Deputi Bidang Aparatur Kementerian Sekretaris Negara, Nanik Purwanti.
"Kesatu, mengangkat terhitung sejak tanggal pelantikan masing-masing, Menteri Pertahanan sebagai Ketua Harian Dewan Pertahanan Nasional. Wakil Menteri Pertahanan sebagai Sekretaris Dewan Pertahanan Nasional," kata Nanik.
"Serta kepada yang bersangkutan diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan," lanjutnya.