Prabowo Minta Produk Hukum PPHN Dikaji, MPR Ungkap Ada 3 Opsi Termasuk Amandemen

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 4 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis (5/2/2026). Foto: Abid Raihan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis (5/2/2026). Foto: Abid Raihan/kumparan

Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto meminta agar bentuk produk hukum Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dikaji secara definitif.

Menurut Eddy, terdapat tiga opsi produk hukum, yakni melalui amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Ketetapan (Tap) MPR, atau membuat undang-undang.

“Tentu Bapak Presiden menginginkan kalau bisa kita pastikan dulu melalui produk hukum apa yang kemudian akan menjadikan PPHN ini sebagai produk hukum yang sah untuk ke depannya. Kita sampaikan opsi-opsinya, melakukan amandemen Undang-Undang Dasar dicantumkan sebagai salah satu pasal di dalam Undang-Undang Dasar. Kedua melalui Tap MPR, ketiga melalui undang-undang,” jelas Eddy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/8).

Namun, Eddy menilai karena PPHN akan menjadi arah strategis pembangunan nasional dalam jangka panjang, maka diperlukan landasan hukum yang memiliki kedudukan tinggi dalam hierarki peraturan perundang-undangan.

“Tetapi memang karena ini adalah sebuah arah strategis pembangunan bangsa ke depan jadi memang secara status hukum lebih baik diatur melalui amandemen Undang-Undang Dasar di dalam Undang-Undang Dasar dicantumkan atau melalui Tap MPR" ujar Eddy.

"Nah kemarin di dalam rapat gabungan, MPR dengan seluruh fraksi-fraksi MPR plus kelompok DPD dibahas kembali untuk kemudian dikembalikan kepada Badan Pengkajian untuk melakukan pengkajian mengenai bentuk hukum yang paling pas, konstitusional, dan mengikat begitu untuk memberlakukan PPHN ini,” lanjutnya.

Eddy menjelaskan hingga kini ketiga opsi tersebut masih terus dikaji oleh Badan Pengkajian MPR. Meski demikian, ia menegaskan proses kajian itu tidak akan berlangsung tanpa batas waktu.

“Iya masih dikaji terus tetapi bukan tanpa batas waktu gitu kan. Kita menghendaki kalau bisa secepatnya Badan Pengkajian melakukan pengkajian dan laporkan kembali kepada pimpinan MPR dalam hal ini. Mudah-mudahan tidak terlalu lama dilakukan pengkajian ini ya, jadi kita berharap di dalam kepemimpinan MPR di era Pak Muzani itu kita bisa ini, kita bisa menuntaskan PPHN dengan baik gitu,” katanya.

Terkait apakah amandemen konstitusi menjadi pilihan yang paling ideal, Eddy menilai opsi tersebut memang memiliki keunggulan dari sisi kekuatan hukum.

“Iya karena memang harus dilaksanakan karena ini begini, ini secara hakikat ini adalah merupakan strategic state directive jadi adalah arahan arah strategis pembangunan bangsa ke depan. Jadi memang produk hukumnya itu harus produk hukum yang memang memiliki tingkat yang sangat tinggi dan kuat dalam hierarki peraturan perundang-undangan,” katanya.

Ia menjelaskan apabila PPHN hanya diatur melalui undang-undang, maka regulasi tersebut berpotensi diuji ke Mahkamah Konstitusi maupun diubah oleh pemerintahan berikutnya. Karena itu, menurutnya, amandemen UUD atau Tap MPR akan memberikan kepastian hukum yang lebih kuat.

“Nah kalau kita misalkan saja bentuk itu melalui atau kita sahkan itu melalui undang-undang, undang-undang satu tentu bisa dibawa ke Mahkamah Konstitusi kalau sampai memang ada sengketa terkait undang-undang tersebut, bahkan oleh misalkan saja kepala negara atau pemerintahan-pemerintahan berikut-berikutnya itu bisa dilakukan perubahan gitu,” jelas Eddy.

“Tetapi kalau kita bicara keberlangsungan dan kekuatan hukum ya tentu apakah itu Undang-Undang Dasar yang diamandemen ataukah Tap MPR yang dikeluarkan kemudian itu merupakan produk hukum yang memang lebih kuat kedudukannya,” sambung dia.

Eddy menambahkan PPHN memang disiapkan sebagai pedoman pembangunan nasional yang berlaku lintas pemerintahan, sehingga dibutuhkan dasar hukum yang mampu mengikat seluruh penyelenggara negara dalam jangka panjang.

“Betul, dan ini haru memang demikian karena ini kan adalah guidance untuk pengembangan pembangunan di segala bidang ya. Tidak hanya masalah ekonomi saja tetapi kita juga bicara mengenai pembangunan karakter bangsa, kita juga bicara pengembangan pembangunan di sektor sumber daya manusia, sektor hukum, demokrasi, dan lain-lain yang memang harus lintas generasi dan lintas pemerintahan presiden gitu,” jelasnya.

Terkait respons Presiden Prabowo terhadap tiga opsi produk hukum tersebut, Eddy mengatakan Presiden belum menentukan pilihan. Namun, Prabowo meminta MPR terlebih dahulu menyelesaikan kajian agar dapat diputuskan bentuk hukum yang paling tepat.

“Tidak disampaikan secara detail tetapi memang Bapak Presiden menghendaki supaya dibuat pengkajian untuk produk hukum yang memang definitif gitu. Jadi sehingga akhirnya kita sampaikan kita akan buat kajiannya dan kita akan laporkan untuk kemudian tindak lanjuti. Tetapi pada prinsipnya Bapak Presiden menanggapi dengan positif laporan kami tentang rampungnya pembahasan di Badan Pengkajian terkait PPHN gitu,” pungkas dia.

Ketua MPR RI Ahmad Muzani di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta pada Selasa (4/11/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan

Sebelumnya, Ketua MPR RI Ahmad Muzani mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme MPR terkait penetapan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Menurutnya, PPHN diproyeksikan menjadi pedoman bagi penyelenggaraan pemerintahan lintas periode, bukan hanya untuk satu masa pemerintahan.

Hal itu disampaikan Muzani usai bertemu Presiden Prabowo di Istana Negara, Jakarta, Senin (3/8).

Muzani mengatakan dalam pertemuan tersebut pihaknya menyerahkan konsep PPHN yang sebelumnya masih berupa draf dan telah dibahas oleh tim yang dibentuk MPR.

“Kami menyampaikan konsep Pokok-Pokok Haluan Negara yang pada tahun lalu masih berupa draf dan dalam pembahasan oleh tim yang kami bentuk. Pada kesempatan kali ini, kami menyerahkan konsep tersebut kepada Presiden Republik Indonesia dan berdiskusi dengan beliau mengenai beberapa hal yang berkaitan dengan Pokok-Pokok Haluan Negara,” ujar Muzani.

Menurutnya, Presiden pada prinsipnya memberikan kewenangan kepada MPR untuk memproses PPHN sesuai mekanisme konstitusional yang berlaku.