Prabowo Mulai Susun Perpres KTP Digital, Penyesuaian Iuran BPJS, Uji Materi MK
ยทwaktu baca 2 menit

Presiden Prabowo Subianto mulai menyusun rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan diterbitkan pada 2025. Ada beberapa Perpres yang menuai sorotan.
Dikutip dari laman Setneg RI, Kamis (6/2), penyusunan rancangan Perpres ini tertuang dalam surat keputusan presiden nomor 5 tahun 2025 yang terbit pada 24 Januari.
Total ada 43 rancangan Perpres yang akan disusun oleh Prabowo. Penyusunan didelegasikan kepada kementerian terkait.
"Program Penyusunan Peraturan Presiden sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun," bunyi diktum kedua.
Diktum ketiga menjelaskan, Pemrakarsa perkembangan realisasi penyusunan Rancangan Peraturan Presiden sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu setiap triwulan kepada Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
"Menteri Hukum melakukan verifikasi dan evaluasi atas laporan perkembangan realisasi penyusunan Rancangan Peraturan Presiden sebagaimana dimaksud dalam diktum ketiga untuk selanjutnya dilaporkan kepada Presiden," bunyi diktum kelima.
Berikut beberapa rancangan Perpres yang bakal disusun Prabowo:
Judul Perpres: Rancangan Peraturan Presiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengujian Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi dan Peraturan Perundang-undangan di Bawah Undang-Undang di Mahkamah Agung oleh Pemerintah.
Pokok materi: Perubahan pejabat yang membacakan keterangan Presiden di Mahkamah Konstitusi.
Pemrakarsa: Kementerian Hukum
Judul Perpres: Rancangan Peraturan Presiden tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik dan Identitas Kependudukan Digital
Pokok materi: Ruang lingkup pengaturan penyelenggaraan identitas kependudukan digital.
Pemrakarsa: Kementerian Dalam Negeri
Judul Perpres: Rancangan Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan
Pokok materi: Penyesuaian manfaat dengan tetap mengakomodir manfaat yang telah ada saat ini dan menambahkan berbagai manfaat baru, penyesuaian iuran peserta jaminan kesehatan baik sektor formal maupun informal, penyesuaian standar tarif dan mekanisme pembayaran bagi seluruh fasilitas pelayanan kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan sesuai dengan kebijakan KRIS dan rumah sakit berbasis kompetensi, penyesuaian tata kelola jaminan kesehatan nasional.
Pemrakarsa: Kementerian Kesehatan
