Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Menteri Pertahanan Prabowo menghadiri Mandiri Investment di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, Selasa (5/3). Ia didampingi Menteri BUMN Erick Thohir dan Wamen BUMN Kartika Wirjoatmodjo. Tamu undangan dari negara sahabat juga hadir.
ADVERTISEMENT
Prabowo menuai sorotan dalam acara itu karena memakai pita merah putih dan pin menteri secara bersamaan.
Ini menjadi sorotan karena pita merah putih hanya bisa dipakai oleh Presiden dan Wakil Presiden. Sementara menteri--dalam aturan--hanya menggunakan pin tanpa pita merah putih.
Hingga kini, belum ada komentar dari pihak Prabowo maupun Kemhan terkait hal ini.
Aturan ini tertera dalam Peraturan Menteri Sekretaris Negara RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tanda Jabatan Presiden, Wakil Presiden, Menteri, dan Pejabat Setingkat Menteri.
Pasal 1 dijelaskan mengenai tanda jabatan dalam berbentuk pin. Berikut bunyinya:
Sedangkan dalam Pasal 2 hingga 5 dijelaskan aturan pin untuk Presiden dan Wakil Presiden. Berikut bunyinya:
ADVERTISEMENT
Pasal 2
Tanda Jabatan Presiden/Wakil Presiden terbuat dari bahan yang kuat, berwarna emas, dan berbentuk lingkaran yang terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut:
a. bintang; serta
b. kapas dan padi.
Pasal 3
a. Bintang memiliki arti lambang sebuah kedudukan/tingkat tertinggi yang menggambarkan kedudukan Presiden dan Wakil Presiden.
b. Kapas dan Padi merupakan lambang kesejahteraan yang menggambarkan Presiden dan Wakil Presiden dalam membangun bangsa dan negara untuk menuju kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.
Pasal 4
ADVERTISEMENT
Khusus di Pasal 5, dijelaskan tanda jabatan Presiden dan Wakil Presiden ada pita berwarna merah putih. Hal ini tidak ada dalam tanda jabatan pejabat setingkat menteri.
Pasal 5
Berikut aturan tanda jabatan untuk menteri sebagaimana dijelaskan Pasal 7 dan 8.
Pasal 7
Tanda Jabatan Menteri/Pejabat Setingkat Menteri dibuat dari bahan yang kuat, dan berbentuk lingkaran yang terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut:
a. perisai dalam Lambang Negara;
ADVERTISEMENT
b. kapas dan padi; serta
c. pita bertuliskan NAYAKA.
Pasal 8
Tanda Jabatan Menteri/Pejabat Setingkat Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 memiliki warna sebagai berikut:
a. emas untuk bagian kapas dan padi, tepian perisai, gambar dalam perisai (bintang, tali rantai bermata bulatan dan persegi, pohon beringin, kepala banteng, serta kapas dan padi), tepian pita, dan tulisan NAYAKA;
b. putih untuk bagian kanan atas dan kiri bawah perisai serta pita;
c. merah untuk bagian kiri atas dan kanan bawah perisai; dan
d. hitam untuk bagian tengah perisai.
Lebih jauh, dalam Pasal 17, dijelaskan sanksi jika menteri menggunakan tanda jabatan tidak sesuai dengan pergunaannya. Mereka bisa diberi teguran tertulis oleh Mensesneg.
Berikut bunyinya:
ADVERTISEMENT
Pasal 17
Dalam hal pemegang Tanda Jabatan Menteri/Pejabat Setingkat Menteri menggunakan Tanda Jabatan Menteri/Pejabat Setingkat Menteri dan/atau KPTJ tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini, Menteri Sekretaris Negara dapat mengingatkan secara tertulis kepada yang bersangkutan.
kumparan sudah mengkonfirmasi ini kepada Mensesneg Pratikno. Namun belum mendapat respons.