Prabowo Perintahkan Seluruh TV Putar Lagu Indonesia Raya Tiap Pukul 6 Pagi

18 Desember 2024 15:13 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
19
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Prabowo Subianto memberi hormat ketika lagu Indonesia Raya berkumandang saat upacara pelantikan menteri dan kepala lembaga tinggi negara Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Jakarta, Senin (21/10/2024). Foto: Hafidz Mubarak A/ ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Prabowo Subianto memberi hormat ketika lagu Indonesia Raya berkumandang saat upacara pelantikan menteri dan kepala lembaga tinggi negara Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Jakarta, Senin (21/10/2024). Foto: Hafidz Mubarak A/ ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Presiden Prabowo Subianto memerintahkan kepada seluruh stasiun TV di Indonesia untuk memutar lagu kebangsaan Indonesia Raya. Lagu ini harus diputar pada pukul 06.00 pagi.
ADVERTISEMENT
Kabar ini disampaikan oleh Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Angga Raka Prabowo. Namun belum disebut kapan ini mulai berlaku.
"Presiden memberikan arahan bagi seluruh stasiun TV untuk mengumandangkan Indonesia Raya setiap pagi guna menumbuhkan rasa cinta tanah air" tulis Angga dalam akun Instragram pribadi @anggarakaprabowo, dikutip Rabu (18/12).
Politikus Gerindra ini menjelaskan, pemutaran lagu kebagsaan ini untuk memperkuat semangat persatuan rakyat Indonesia.
"Indonesia Raya bukan sekadar simbol negara, tetapi juga pengingat akan perjuangan para pahlawan dan kebanggan bangsa Indonesia," kata dia.
Sementara, pihak stasiun TV belum memberikan keterangan terkait arahan dari Prabowo ini. Namun, sejauh ini sejumlah TV memulai acara dengan menayangkan lagu Indonesia Raya.
Sedangkan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Ubaidillah mendukung permintaan Prabowo.
ADVERTISEMENT
Ubaidillah dalam siaran pers KPI mengatakan, kewajiban menayangkan lagu Indonesia Raya sesungguhnya sudah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Bagi lembaga penyiaran yang tidak bersiaran 24 jam wajib menyiarkan lagu Indonesia Raya di awal siaran dan lagu nasional lainnya pada akhir siaran setiap hari.
Sedangkan untuk stasiun televisi yang bersiaran 24 jam, lagu Indonesia Raya harus diputar pada pukul 06.00 dan lagu nasional pada pukul 24.00.