Prabowo Prihatin Nomor Teleponnya Disadap Listyo Sigit

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/8). Foto: Aditya Nugraha/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/8). Foto: Aditya Nugraha/kumparan

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan Prabowo prihatin setelah sejumlah orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan, penghapusan bukti elektronik, hingga illegal access.

“Kami sampaikan perkembangan berkenaan dengan dinamika yang terjadi kemarin. Atas telah ditetapkannya beberapa individu yang diduga melakukan beberapa tindak pidana penyadapan, penghapusan bukti elektronik, dan termasuk illegal access ke kepala negara, pimpinan tokoh lainnya,” kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11).

Menurut Prasetyo, Prabowo menyampaikan keprihatinan yang luar biasa atas kasus tersebut.

Bapak Presiden, kami mewakili beliau, bapak Presiden menyampaikan keprihatinan yang luar biasa oleh karena terjadinya dinamika tersebut."

--Mensesneg Prasetyo Hadi.

KSP Jenderal Listyo Sigit Prabowo bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Senin (19/10/2026). Foto: Muchlis Jr/Biro Pers Sekretariat Presiden

Kasus tersebut juga berimbas pada posisi Kepala Staf Kepresidenan karena salah satu tersangka adalah Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Dan ada konsekuensi logis yang harus diputuskan. Karena salah satu tersangka adalah beliau menjabat kepala staf kepresidenan,” kata Prasetyo.

Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, akses tanpa izin, dan penghapusan data elektronik. Mereka adalah Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Kabareskrim Komjen Asep Safrudin mengatakan salah satu nomor yang diduga disadap secara ilegal adalah milik Presiden Prabowo. Dugaan penyadapan tersebut disebut berlangsung dalam periode 2025 hingga 2026 dan dilakukan tanpa kaitan dengan proses penegakan hukum.

Selain Presiden, polisi menyebut sasaran dugaan penyadapan juga mencakup pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, tokoh organisasi masyarakat dan LSM, hingga pengusaha.