Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
Prabowo Sahkan PP Tentang Sistem Elektronik Perlindungan Anak di Media Sosial
28 Maret 2025 16:53 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Presiden Prabowo Subianto mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Tentang Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak. Pengesahan PP itu dilakukan di Halaman Istana Kepresidenan, Jakarta pada Jumat (28/3).
ADVERTISEMENT
“Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, hari ini Jumat, 28 Maret 2025, saya Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto mensahkan Peraturan Pemerintah tentang tata kelola Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tuntas),” kata Prabowo.
Prabowo mengesahkan aturan tersebut dengan mengundang sejumlah anak-anak mulai dari tingkat SD, SMP dan SMA ke halaman Istana Kepresidenan.
Prabowo juga sempat menyapa mereka yang tampak asyik bermain permainan tradisional seperti congklak, hoolahoop hingga bermain catur.
Dalam paparannya, Prabowo menilai peraturan tersebut penting untuk memastikan masa depan anak Indonesia tidak terpapar dampak buruk atau negatif dari media sosial.
“Hati-hati semua anak-anak jangan ikut-ikut hal-hal yang negatif kalian harus belajar yang baik masa depan anda cerah,” ungkapnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Menko PMK Pratikno, Mensesneg Prasetyo Hadi, Menkomdigi Meutya Hafid, Mendikdasmen Abdul Mu’ti, Menteri PPPA Arifatul Fauzi, Wamenkomdigi Nezar Patria, Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya, serta Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia Seto Mulyadi atau Kak Seto.
Berkaitan dengan aturan tersebut, sebelumnya, Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan, aturan tersebut menyasar kepada larangan platform sosial media untuk mengizinkan anak di bawah umur untuk membuat akun. Meutya menilai, anak-anak tetap boleh menggunakan sosial media asal didampingi orang tua.
ADVERTISEMENT
“Kami juga kalau membuat aturan juga diingatkan tidak boleh melanggar kebebasan berekspresi dan lain-lain. Jadi sekali lagi bahwa bukan akses terhadap informasinya, akses media sosial, dan itu akun-akunnya,” ungkapnya.
“Jadi sekali lagi si anak kalau didampingi ibunya boleh, bisa mengakses sosial media,” lanjutnya.
Pemberian sanksi kepada penyedia platform juga pernah diterapkan di negara Australia dan Inggris.
Di Australia, perusahaan yang melanggar pembatasan media sosial kepada anak di bawah umur 16 tahun akan diberikan denda dalam jumlah besar. Sementara Inggris, sanksi denda yang diberikan sebesar 10 persen dari pendapatan global perusahaan tersebut.