Prabowo: Saya Tak Paham Salah Ahmad Dhani, Semoga Hakim Tidur Nyenyak

15 Maret 2019 17:38 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto di Pembekalan Manggala Relawan di Padepokan Silat TMII, Jakarta Timur, Jumat (15/3). Foto: Raga Imam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto di Pembekalan Manggala Relawan di Padepokan Silat TMII, Jakarta Timur, Jumat (15/3). Foto: Raga Imam/kumparan
ADVERTISEMENT
Pentolan Dewa 19, Ahmad Dhani telah divonis 1,5 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian. Meski begitu, capres nomor urut 02 Prabowo Subianto mengaku tidak mengerti apa kesalahan yang dilakukan Ahmad Dhani.
ADVERTISEMENT
“Saya terus terang saja, saya enggak mengerti salahnya Ahmad Dhani mana, dari mana kesalahnnya saya tidak mengerti,” ucap Prabowo saat pembekalan saksi untuk Pemilu 2019 di Padepokan Silat TMII, Jakarta Timur, Jumat (15/3).
Dalam kesempatan itu, Prabowo menyindir hakim yang memutuskan perkara Ahmad Dhani. Ia berharap semoga hakim tersebut bisa segera sadar atas apa yang telah ia perbuat.
“Semoga hakim yang jatuhkan putusan bisa tidur nyenyak tiap malam. Semoga dia cepat sadar bahwa yang dia lakukan adalah zalim,” kata Ketum Gerindra ini.
Ekspresi Ahmad Dhani saat diminta keterangan. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai, Ahmad Dhani terbukti menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian kepada kelompok tertentu berdasarkan atas suku agama ras dan antar golongan (SARA).
ADVERTISEMENT
Berdasarkan hal tersebut, hakim menjatuhkan hukuman penjara 1,5 tahun kepada Ahmad Dhani.
Namun pada tahap banding, Pengadilan Tinggi DKI memotong hukuman penjara terhadap Ahmad Dhani menjadi 1 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo alias Ahmad Dhani oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun," bunyi putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang dikutip kumparan, Rabu (13/3).
Pengadilan Tinggi menilai hukuman 1,5 tahun penjara terhadap Ahmad Dhani terlalu memberatkan. Namun hakim tetap menilai bahwa Ahmad Dhani bersalah.
Kasus ujaran kebencian tersebut bermula pada 6 Maret 2017 lalu, pada saat Ahmad Dhani menuliskan tiga cuitan di akun Twitter pribadinya @ahmaddhaniprast, yang diduga ada unsur ujaran kebencian.
Salah satu pendukung Basuki Tjahaja Purnama (BTP), Jack Boyd Lapian merasa tersinggung atas kicauan tersebut dan melaporkannya ke pihak kepolisian pada 9 Maret 2017 silam. Jack Boyd juga merupakan pendiri BTP Network dan sekarang bergabung dengan Cyber Indonesia.
ADVERTISEMENT