Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8

ADVERTISEMENT
Ketua DPR RI Puan Maharani telah menerima Surat Presiden Presiden Prabowo Subianto terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
ADVERTISEMENT
Surpres ini dibacakan Puan dalam rapat paripurna DPR RI ke 16 penutupan masa sidang ke II tahun 2024-2025.
“Pimpinan Dewan telah menerima surat dari Presiden Republik Indonesia, yaitu Nomor R19/PRES/03/2025, perihal penunjukan wakil pemerintah untuk membahas Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” kata Puan dalam rapat.
“Surat tersebut akan ditindaklanjuti sesuai aturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang tata tertib dan mekanisme yang berlaku,” kata Puan.
Lebih lanjut, Puan menyatakan bahwa pembahasan RUU KUHAP merupakan ranah Komisi III DPR yang membidangi hukum dan keamanan.
Namun, keputusan lebih lanjut mengenai tindak lanjut pembahasan akan diambil setelah pembukaan masa sidang yang akan datang.
Puan mengatakan, DPR RI akan segera menindaklanjuti Surpres tersebut setelah DPR menyelesaikan masa reses dan memulai masa persidangan baru 16 April 2025.
ADVERTISEMENT
“Ini merupakan domain atau tupoksi komisi III namun baru kami akan putuskan nanti setelah pembukaan sidang yang akan datang,” tuturnya.
RUU KUHAP masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 karena merupakan regulasi pelengkap bagi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan berlaku penuh pada 2026.
RUU ini menjadi penting untuk segera disahkan agar dapat selaras dengan KUHP yang baru. RUU KUHAP sendiri baru mengalami revisi di masa sidang ini setelah berlaku kurang lebih selama 44 tahun.
Saat ini, Komisi III sudah mulai mengundang sejumlah lembaga untuk mendengarkan berbagai masukan terkait penerapan KUHAP ke depan. Pandangan dan masukan ini akan dibawa ke rapat panja untuk dibahas bersama dengan pemerintah.