Prabowo: Siapa Ancam Satgas PKH, Sama Saja Ancam dan Menghalangi Presiden

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Suasana acara Penyerahan Denda Administratif dan Penyelamatan Keuangan Negara di Kejaksaan Agung, Jakarta, (10/4/2026). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana acara Penyerahan Denda Administratif dan Penyelamatan Keuangan Negara di Kejaksaan Agung, Jakarta, (10/4/2026). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan apresiasi tinggi kepada Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) atas kerja keras dan pengorbanan dalam menjaga serta menyelamatkan kekayaan negara.

Hal itu disampaikan dalam acara penyerahan hasil penyelamatan keuangan dan aset negara di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/4).

"Atas nama pemerintah, atas nama negara dan bangsa, atas nama seluruh rakyat Indonesia, dan atas nama saya pribadi — saya ingin ucapkan terima kasih kepada saudara-saudara yang bekerja dalam Satgas PKH ini," kata Prabowo.

video from internal kumparan

Diancam dan Diintimidasi, Prabowo Mengaku Tahu

Prabowo memahami beratnya tantangan yang dihadapi anggota Satgas PKH di lapangan, termasuk ancaman dan intimidasi yang mereka terima.

"Seorang Presiden punya banyak mata dan telinga. Saya paham banyak anggota Satgas PKH yang diancam, ada juga yang diintimidasi. Sekali lagi, saya sangat menghargai pekerjaan dan pengorbanan saudara-saudara," ujarnya.

Ia juga menyinggung keberadaan oknum dalam birokrasi yang justru menyalahgunakan kewenangan untuk membantu pihak-pihak yang merugikan negara.

"Ada di antara kita — harus kita akui — di antara birokrasi, di antara lembaga-lembaga kita, ada pribadi-pribadi yang diberi tugas dan kehormatan oleh negara, tetapi memakai wewenang dan kekuasaannya justru untuk membantu mereka yang mencuri dari uang negara," tegasnya.

Presiden Prabowo Subianto dalam acara Penyerahan Denda Administratif dan Penyelamatan Keuangan Negara di Kejaksaan Agung, Jakarta, (10/4/2026). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Ancam Satgas PKH Berarti Ancam Presiden

Prabowo menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum, termasuk dengan menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 sebagai dasar pembentukan Satgas PKH.

Ia pun memberikan peringatan keras kepada siapa pun yang berani menghalangi atau mengancam Satgas PKH.

"Kalau ada yang mengancam Satgas PKH, dia mengancam Presiden Republik Indonesia. Kalau ada yang menghalangi Satgas PKH, dia menghalangi pekerjaan Presiden Republik Indonesia," kata Prabowo.

"Percayalah, saya akan menggunakan semua wewenang dan kekuasaan yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945 untuk menegakkan hukum — tanpa pandang bulu, tanpa melihat siapa," pungkasnya.