Prabowo soal Kasus Impor Minyak: Lagi Diurus Semua, Kami Akan Bersihkan

26 Februari 2025 16:29 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Presiden, Jakarta, Senin (24/2/2025). Foto: YouTube/ Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Presiden, Jakarta, Senin (24/2/2025). Foto: YouTube/ Sekretariat Presiden
ADVERTISEMENT
Presiden Prabowo Subianto merespons soal korupsi tata kelola minyak dan produk kilang yang merugikan negara hingga Rp 193,7 triliun. Ia menyebut bahwa kasus tersebut sedang dalam proses penanganan.
ADVERTISEMENT
"Lagi diurus itu semua, ya. Lagi diurus semua. Oke, Kami akan bersihkan, kami akan tegakkan. Kami akan membela kepentingan rakyat," kata Prabowo di Gade Tower, Jakarta, Rabu (26/2).
Prabowo tidak merinci langkah spesifik yang akan diambil. Namun, ia memastikan pemerintah berkomitmen untuk menuntaskan permasalahan yang berpotensi merugikan keuangan negara dan kepentingan publik.
Prabowo juga menegaskan bahwa pemberantasan korupsi menjadi salah satu prioritas utama dalam pemerintahannya.
"Kami akan bersihkan, kami akan tegakkan. Kami akan membela kepentingan rakyat," ucap dia.
Ilustrasi gedung Jam Pidsus, Kejagung. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Kasus minyak ini ditangani oleh Kejaksaan Agung. Ada tujuh orang tersangka yang dijerat. Empat di antaranya merupakan petinggi di subholding Pertamina, berinisial RS, SDS dan YF dan AP.
Sementara tiga lainnya dari pihak swasta. Mereka adalah MKAR (Muhammad Kerry Andrianto Riza) selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa; DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim; GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Merak.
ADVERTISEMENT
Perkara ini terjadi pada 2018-2023. Pemerintah mencanangkan agar pemenuhan minyak mentah wajib berasal dari dalam negeri. Pertamina, diwajibkan mencari pasokan minyak bumi dari kontraktor dalam negeri sebelum merencanakan impor. Hal itu telah diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Permen ESDM Nomor 42 Tahun 2018.
Namun ternyata, diduga ada pengkondisian untuk menurunkan produksi kilang sehingga hasil produksi minyak bumi dalam negeri tidak sepenuhnya terserap.
"Pada akhirnya pemenuhan minyak mentah maupun produk kilang dilakukan dengan cara impor," ungkap Dirdik Kejagung Abdul Qohar, Senin (24/2).
Pada saat yang sama, produksi minyak mentah dalam negeri oleh KKKS juga dengan sengaja ditolak.
Alasannya, produksi minyak mentah oleh KKKS tidak memenuhi nilai ekonomis, padahal harganya masih sesuai harga perkiraan sendiri (HPS).
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, produksi minyak mentah dari KKKS juga dinilai tidak sesuai spesifikasi. Namun faktanya, minyak yang diproduksi masih dapat diolah sesuai dengan spesifikasi.
"Pada saat produksi minyak mentah dalam negeri oleh KKKS ditolak dengan dua alasan tersebut, maka menjadi dasar minyak mentah Indonesia dilakukan ekspor," jelas Qohar.
Dua anak perusahaan Pertamina kemudian melakukan impor minyak mentah dan produk kilang. Di mana, perbedaan harga pembelian minyak bumi impor sangat signifikan dibandingkan dari dalam negeri.
Dalam kegiatan ekspor minyak juga diduga telah terjadi kongkalikong pengaturan harga dan menyebabkan kerugian negara.
"Seolah-olah telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dengan cara pengkondisian pemenangan demut atau broker yang telah ditentukan dan menyetujui pembelian dengan harga tinggi melalui spot yang tidak memenuhi persyaratan," ucap Qohar.
ADVERTISEMENT
Salah satu contoh pembelian tersebut, yakni seakan-akan membeli minyak RON 92 tetapi sebenarnya yang dibeli adalah RON 90 yang kemudian diolah kembali.
Selain itu, ada juga dugaan mark up kontrak dalam pengiriman minyak impor. Sehingga, negara perlu membayar biaya fee tersebut sebesar 13-15 persen.
Atas perbuatan para tersangka ini, menyebabkan kenaikan harga bahan bakar minyak yang akan dijual ke masyarakat. Sehingga, pemerintah perlu memberikan kompensasi subsidi yang lebih tinggi bersumber dari APBN.
"Mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sekitar Rp 193,7 triliun," kata Qohar.