Prabowo Sudah Teken Pengesahan UU TNI

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Presiden Prabowo Subianto memberi hormat di dampingi Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Wakil Menteri Pertanian Sudaryono (kedua kiri) usai memberikan keterangan pers di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (28/2/2025). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Prabowo Subianto memberi hormat di dampingi Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Wakil Menteri Pertanian Sudaryono (kedua kiri) usai memberikan keterangan pers di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (28/2/2025). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, pengesahan revisi Undang-undang TNI sudah diteken Presiden Prabowo Subianto. Penandatangan dilakukan Prabowo sebelum Idul Fitri 1446 H.

"Sudah, sudah. Sebelum lebaran, tanggal 27 atau 28 (Maret)," kata Prasetyo kepada wartawan di Istana, Kamis (17/4).

RUU TNI disahkan DPR dalam rapat paripurna pada 20 Maret 2025. Ada 3 pasal yang diubah. Berikut poinnya:

  1. Pasal 7 terkait tugas dan fungsi baru TNI dalam operasi selain perang (OMSP).

  2. Pasal 47 terkait penempatan prajurit aktif di jabatan sipil yang semula hanya di 10 kementerian lembaga menjadi 14 kementerian dan lembaga.

  3. Pasal 53 terkait perpanjangan usia pensiun TNI.

Meski Prabowo tidak meneken UU ini, UU TNI ini tetap berlaku dalam waktu 30 hari sejak disahkan DPR.

Hal ini merujuk pada Pasal 20 ayat (5) UUD 1945 yang mengatur bahwa Presiden memiliki waktu 30 hari untuk menandatangani RUU yang telah disetujui DPR.

Jika dalam 30 hari Presiden tidak menandatangani atau mengesahkan RUU tersebut, maka secara otomatis RUU itu tetap menjadi Undang-Undang dan berlaku tanpa tanda tangan Presiden.