Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0

ADVERTISEMENT
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, pengesahan revisi Undang-undang TNI sudah diteken Presiden Prabowo Subianto. Penandatangan dilakukan Prabowo sebelum Idul Fitri 1446 H.
ADVERTISEMENT
"Sudah, sudah. Sebelum lebaran, tanggal 27 atau 28 (Maret)," kata Prasetyo kepada wartawan di Istana, Kamis (17/4).
RUU TNI disahkan DPR dalam rapat paripurna pada 20 Maret 2025. Ada 3 pasal yang diubah. Berikut poinnya:
Meski Prabowo tidak meneken UU ini, UU TNI ini tetap berlaku dalam waktu 30 hari sejak disahkan DPR.
Hal ini merujuk pada Pasal 20 ayat (5) UUD 1945 yang mengatur bahwa Presiden memiliki waktu 30 hari untuk menandatangani RUU yang telah disetujui DPR.
ADVERTISEMENT
Jika dalam 30 hari Presiden tidak menandatangani atau mengesahkan RUU tersebut, maka secara otomatis RUU itu tetap menjadi Undang-Undang dan berlaku tanpa tanda tangan Presiden.